
Kepala BGN Dr Ir. Dadan Hindayana
Fokus Lensa Nusantara.com Jakarta – 22 Mei 2026 Kritik terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN, maupun sistem pengelolaan pendidikan bukanlah bentuk penolakan terhadap negara atau pemerintah. Sebaliknya, ini adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kritik yang objektif justru diperlukan agar kebijakan besar negara benar-benar tepat sasaran, efisien, dan berpihak kepada rakyat.
Secara konstitusi, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka setiap kebijakan pendidikan dan pemenuhan gizi anak harus berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan memperpanjang rantai birokrasi atau membuka ruang proyek yang sulit diawasi publik.
Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan mulia. Bahkan sejumlah kajian menyebut program ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, memperkuat UMKM pangan, petani, peternak, hingga meningkatkan daya beli masyarakat.
Kajian ekonomi juga menunjukkan bahwa kebutuhan bahan pangan MBG dapat menciptakan perputaran ekonomi puluhan hingga ratusan triliun rupiah dari sektor beras, telur, ayam, ikan, sayuran, dan distribusi pangan lokal. Bahkan pemerintah menilai program ini mampu menciptakan jutaan lapangan kerja baru apabila pengelolaannya tepat dan transparan.
Namun di sisi lain, berbagai persoalan juga mulai muncul. Mulai dari lambatnya penyerapan anggaran, kesiapan dapur dan distribusi yang belum merata, hingga munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Ini menjadi alarm penting bahwa program sebesar ini membutuhkan pengawasan ketat dan sistem yang lebih dekat dengan masyarakat.
Karena itu, muncul pandangan publik bahwa pengelolaan MBG sebaiknya diperkuat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah masing-masing, bukan terlalu tersentralisasi dalam birokrasi baru. Sekolah lebih memahami kondisi siswa, kebutuhan daerah, kualitas makanan, serta mampu melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam pengawasan langsung.
Jika pengelolaan dilakukan berbasis sekolah dan daerah, maka manfaat ekonominya juga akan lebih terasa di masyarakat sekitar. Petani lokal, pedagang pasar, UMKM katering, peternak ayam, hingga nelayan dapat menjadi bagian dari rantai pasok resmi program MBG. Uang negara akan berputar langsung di daerah, bukan hanya terserap dalam sistem administrasi yang panjang.
Dalam perspektif ekonomi nasional, model desentralisasi seperti ini berpotensi memperkuat ekonomi kerakyatan.
Karena anggaran tidak hanya menjadi belanja pemerintah, tetapi menjadi penggerak ekonomi lokal yang menciptakan pekerjaan, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mengurangi ketimpangan sosial.
Pandangan ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan pengingat bahwa program besar negara harus dijaga bersama.
Kritik yang sehat diperlukan agar MBG benar-benar menjadi investasi masa depan bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek yang rawan masalah tata kelola.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, tetapi bangsa yang mau memperbaiki diri demi masa depan generasi penerus.
“Makanan bergizi untuk anak bangsa harus menjadi gerakan kemanusiaan dan pendidikan, bukan sekadar urusan birokrasi.”
PIMRED ( Harry Utha )




