
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Safry Nyong dan Ongky Nyong memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana perkembangan perkara yang disampaikan melalui Surat Perintah Penyidikan.Nomor:SP.Sidik/53.a/VII/RES.2.5./2026/Sat Reskrim,tanggal 28 juli 2026
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena proses hukum terhadap perkara ini dinilai harus berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada prinsipnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Sumitro H Komdan Namun demikian, proses penyidikan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki.
PUBLIK MINTA PERKARA DIKAWAL SECARA TERBUKA
Perkembangan perkara Safry Nyong dan Ongky Nyong juga diharapkan tidak berhenti pada perubahan status administrasi semata. Aparat penegak hukum diminta memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara objektif, sementara pihak-pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Terlebih, ketentuan mengenai pencemaran dalam Pasal 433 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Karena itu, substansi perkara harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui opini maupun tekanan publik.
DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN, JANGAN ADA KESAN PERKARA DIGANTUNGDengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum diharapkan memberikan kepastian mengenai perkembangan selanjutnya, termasuk apabila proses penyidikan telah memasuki koordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, memang memperkuat koordinasi dan kewenangan antara penyidik dengan penuntut umum.
Karena itu, masyarakat berharap perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, sementara jaksa nantinya melakukan penilaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
APH DIMINTA TRANSPARAN DAN TIDAK TEBANG PILIH
Perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Halmahera Selatan berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.
Publik juga diminta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, masyarakat kini menunggu kepastian hukum, transparansi perkembangan perkara, serta langkah konkret penyidik dan penuntut umum dalam menentukan arah penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Safry Nyong dan Ongky Nyong.
kabiro ( Halsel )




