terkini

Diduga Ada Penyimpangan Pungutan Pesta Siaga di SDN Tegalsari 11 Tegal, LSM GMBI Akan Laporkan ke Dinas Pendidikan Tegal

TEGAL | 24 Januari 2026 | Lensa Fokus Nusantara.com –  Pelaksanaan kegiatan Pesta Siaga di SD Negeri Tegalsari 11, Kabupaten Tegal, menuai sorotan. Pasalnya, setiap siswa diwajibkan membayar Rp100.000 per anak secara perorangan, tanpa adanya penjelasan rinci mengenai peruntukan anggaran, serta tanpa bukti pembayaran resmi yang diberikan kepada orang tua murid.

Saat sejumlah orang tua mempertanyakan transparansi dana kegiatan tersebut, pihak sekolah tidak memberikan rincian anggaran maupun kwitansi pembayaran, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan pengelolaan dana pendidikan.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak sekolah dengan komite sekolah, yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, khususnya terkait larangan pungutan wajib di satuan pendidikan negeri.

Hak Pendidikan Anak dan Keadilan Sosial

Kegiatan pendidikan seharusnya tidak memberatkan peserta didik, terlebih bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Praktik pungutan wajib berpotensi menimbulkan diskriminasi, rasa tertekan, dan pelanggaran hak anak atas pendidikan yang layak.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  2. Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
  3. Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun tidak boleh bersifat memaksa.
  4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
    1. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
    2. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh menentukan besaran maupun mewajibkan pembayaran.

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Setiap pengelolaan dana pendidikan wajib dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara administratif.

Sikap dan Langkah LSM GMBI.

Atas dasar tersebut, Divisi Investigasi DPP LSM GMBI bersama simpatisan LSM GMBI Tegal menyatakan akan:

Mempertanyakan dan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal

Meminta dilakukan klarifikasi, audit, dan evaluasi terhadap kebijakan pungutan tersebut

Mendorong adanya perlindungan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak menjadi korban sistem pendidikan yang tidak adil

Penutup

LSM GMBI menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Setiap praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan hukum harus dihentikan dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung pendidikan berkualitas, namun menolak segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan anggaran pendidikan,” tegas perwakilan LSM GMBI.

Harry – Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button