REDAKSI

DIREKTUR : Nurjaman 

DEWAN PENASEHAT : ——–

PIMPINAN UMUM: Nurjaman

PENANGGUNG JAWAB/ PIMPINAN REDAKSI : Harry Nugraha . SH

WAKIL PIMRED : Drs Tri Harjono

REDAKTUR PELAKSANA :

EDITOR :

IT : Fadlun Abid.

Munawir

SEKRETARIS REDAKSI: Alif Hasan

HUMAS :

REPORTER : REPORTER DAERAH : Nanang Gandana

Provinsi Sumatera Selatan:

Kabupaten Tanjung Enim.
:

Kabupaten Muara Enim:

Kaperwil Lampung :

Pesawaran Kabiro :

Pesisir Barat :

Way Kanan : Kabiro :

JAWA BARAT

Kaperwil Jawa Barat : Adar S.E

Bandung Barat : Cecep Suhendi

Kab BANDUNG: Deniyana

Bekasi Kota Kabiro :

SUKABUMI : Redy Elang

Kaperwil Banten :
Eko Anggarito

Biro Kota Tanggerang : Syaiful Anwar

Biro Kabupaten Lebak Banten :
Ujang Karyadi

Biro Kota Tangerang selatan
: Lucky
Waka Biro : M .Iqbal Wijaksana

Biro Kota Tasik : Agus

Biro Ciamis : Leutak

Biro Pangandaran : Mas Yoyo

Kaperwil Jawa Tengah : Drs. Tri Hajono

Biro Kab Pemalang Jawa Tengah : Billy D Marco

Kabiro Kabupaten Halmahera Selatan Prov Maluku Selatan :

Muklas Adam

Provinsi Nusa Tenggara Barat : Farida

KONSULTAN HUKUM : ——–, Moh Robi Mahardika..SH, DWI SUGIANTO.SH,

PT ABABIL TRIBUANA MUDA
NOMOR : AHU-071180.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha / NIB : 0212240066279
Nomor Rekening
PT. Ababil Tribuana Muda
BRI: 761801032389533
Redaksi
BRI : 761801006642531

Nomor PB UMKU 021224006627900000003
Nomor Pokok Wajib Pajak 21.554.894.2-326.000
Nomor TDPSE Kominfo 016468.01/DJAI.PSE/12/2024
Kegiatan Usaha :

17099 – Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL
18111 – Industri Pencetakan Umum
63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Wartawan Kharisma Nusantara.com di Bekali KTA dan Surat Tugas Yang Berlaku Dan Namanya Tercantum Di Box Redaksi Dan Apabila Ada Yang Mengaku Atau Mengatasnamakan Wartawan / Jurnalis Media Kharisma Nusantara Sebagai Wartawan Tribuanamuda.com tanpa KTA dan Surat Tugas Serta Namanya Tidak Ada Didalam Box Redaksi Maka Segala Tindakannya Bukan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.

Untuk Di Ketahui :
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “

Kode Etik Jurnalis

Pasal 1 : Wartawan Bersikap Independen, Menghasilkan Berita Yang Akurat, Berimbang, Dan Tidak Beriktikad Buruk.
Pasal 2 : Wartawan Menempuh Cara-cara Yang Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik.
Pasal 3 : Wartawan Selalu Menguji Informasi, Memberitakan Secara Berimbang, Tidak Mencampurkan Fakta Dan Opini Yang Menghakimi, Serta Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah.
Pasal 4 : Wartawan Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, Dan Cabul.
Pasal 5 : Wartawan Tidak Menyebutkan Dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila Dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan.
Pasal 6 : wartawan indonesia Tidak Menyalagunakan Profesi Dan Tidak Menerima Suap.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber Yang Tidak Bersedia Diketahui Identitas Maupun Keberadaanya, Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang, Dan Off The Record Sesuai Dengan Kesepakatan.
Pasal 8 : Wartawan Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka Atau Diskriminasi Terhadap Seseorang Atas Dasar Perbedaan Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin, Dan Bahasa Serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa Atau Cacat Jasmani.
Pasal 9 : Wartawan I Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kepentingan Publik.
Pasal 10 : Wartawan Segera Mencabut, Meralat, Dan Memperbaiki Berita Yang Keliru Dan Tidak Akurat Disertai Dengan Permintaan Maaf Kepada Pembaca, Pendengar, Atau Pemirsa.
Pasal 11 : wartawan indonesia Melayani Hak Jawab Dan Hak Koreksi Secara Proporsional.
“HIMBAUAN”
Dilarang Keras Buat Wartawan / Jurnalis Media Tribuanamuda.com Meminta / Menerima Uang Dari Narasumber, Setiap Wartawan Tribuanamuda Dalam Menjalankan Jurnalistiknya Selalu Di Lengkapi Dengan Id – Card Dan Surat Tugas Yang Masih Berlaku.

PT. Ababil Tribuana Muda :7

Rekening BRI 7618 – 01 – 032389 – 53 – 3
Rek : ——–

ALAMAT REDAKSI :
Alamat Sekretariat: Jln Jurang 569/181
Kode Pos : 40161

email : ababiltribuana@gmail.com, Telponb Redaksi :

1. 0895 6043 55585
2.083114389677

Back to top button