terkini

Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis Koh Uun

Terkini

Focus Lensa Nusantara.com Lebak, 23 Juli 2026 – Ratusan massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), insan media, relawan, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7). Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib serta kondusif.
Dalam orasinya, Ketua LBH ARB, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum.

“Kami hadir meminta dan menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Koh Uun. Seluruh pihak yang diduga terlibat hendaknya diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
Mengusut tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Koh Uun.
Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.

Memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi.
Memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, massa juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Aktivis FORWATU, Arwan, S.Pd, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal proses penegakan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Arwan.

Usai menyampaikan aspirasi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Erik, mengundang perwakilan massa untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, Erik menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak sebagai bahan pembahasan di internal lembaga.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan atas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Koh Uun masih berlangsung di Polda Banten. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Kabiro Lebak

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button