LSM LIRA Endus Dugaan “Proyek Siluman” Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur
Terkini
LABUHA Halmahera SelatanI Proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Loloajaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski proses tender secara resmi belum mengumumkan pemenang, aktivitas alat berat dan mobilisasi material terpantau sudah mulai dilakukan di lokasi proyek senilai Rp2,8 miliar tersebut.

Munculnya aktivitas fisik mendahului hasil tender ini memicu dugaan adanya praktik “kongkalikong” atau pengaturan pemenang oleh oknum internal Ordal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Halmahera Selatan, Said Alkatiri, menyatakan bahwa fenomena ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Bagaimana mungkin alat berat sudah bekerja sementara tender di LPSE masih berjalan dan belum ada pemenang kontrak? Ini indikasi kuat adanya ‘main mata’ atau praktik jual beli proyek oleh oknum di dalam,” tegas Said kepada media, Minggu (19/4/2026).
Said menambahkan, berdasarkan investigasi lapangan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Pihak BPBJ melalui Muhammad Imron mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Begitu pula dengan Kepala Dinas PU yang mengklaim belum tahu siapa penyedia yang memenangkan tender. Ini sangat aneh,” lanjutnya.
Secara normatif, mekanisme tender wajib dilakukan melalui sistem elektronik (LPSE) dengan tahapan yang jelas: pengumuman, evaluasi, penetapan pemenang, masa sanggah, hingga penandatanganan kontrak. Mobilisasi alat sebelum kontrak sah dinilai sebagai tindakan ilegal yang melompati prosedur hukum.
Atas temuan tersebut, LSM LIRA Halsel mendesak Bupati Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam dan segera menindak tegas oknum “orang dalam” yang terlibat dalam dugaan pengaturan proyek ini.
“Kami meminta Bupati Bassam segera mengevaluasi jajarannya. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum,” tutup Said.
“M Adam “



