breaking news

Sengketa Lahan di Negeri Ratu Ngambur Masih Berproses, Sejumlah Informasi Menunggu Klarifikasi Lanjutan

BREAKING NEWS| LAPORAN KHUSUS

PESISIR BARAT, LAMPUNG | Fokuslensanusantara.com | 4 April 2026

Pendahuluan.

Sengketa lahan di wilayah Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini masih dalam proses dan memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

Informasi awal mengenai permasalahan ini diperoleh redaksi Tribuanamuda.com dari unggahan media sosial akun Facebook atas nama Andi Ayu, yang berisi penjelasan kronologi serta pandangan pribadi terkait konflik tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang bersumber dari media sosial masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta yang utuh.

Sumber Informasi dan Proses Verifikasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi telah melakukan komunikasi awal dengan pihak yang bersangkutan.

Dalam komunikasi tersebut diperoleh keterangan bahwa:

  1. Pihak yang bersangkutan menyatakan memiliki dokumen terkait kepemilikan lahan.
  2. Menyatakan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
  3. Mengusulkan agar klarifikasi dilakukan melalui pertemuan langsung.

Namun demikian, pihak yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar pemberitaan ditunda sementara waktu hingga adanya koordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Informasi Administratif Pertanahan.

Berdasarkan dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 25 Februari 2026, terdapat informasi sebagai berikut :

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02162 atas nama Andi Odang Saputra telah dilakukan pelepasan hak.
  2. Penghapusan hak tersebut tercatat pada tanggal 24 Februari 2026.

Redaksi hingga saat ini belum memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai latar belakang serta implikasi hukum lebih lanjut dari penghapusan hak tersebut.

Informasi yang Masih Memerlukan Klarifikasi.

Dalam informasi yang beredar melalui media sosial, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh pihak pengadu dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, antara lain :

  1. Dugaan adanya ketidaknetralan aparatur pekon.
  2. Dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap pihak yang mengelola lahan.
  3. Adanya perbedaan pandangan terkait kekuatan alat bukti antar pihak.
  4. Dugaan ketidaksesuaian antara tahun transaksi dan tahun pembuatan dokumen.

Dalam komunikasi awal dengan redaksi, pihak pengadu menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan aparatur pekon merujuk kepada Peratin Negeri Ratu Ngambur, Hazirin Abi, S.H.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum diverifikasi secara independen. Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan maupun pihak aparatur pekon terkait.

Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi pada hari Sabtu, 04 April 2026, telah melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepada pihak yang disebut sebagai kuasa hukum.

Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Bapak Khodri Buktar & Rekan ( Pengacara & Firma Hukum) Advokat Andi Odang /Keluarga Akun Facebook Andi Ayu melalui “Surat Elektronik
Sambungan Telepon Komunikasi melalui aplikasi WhatsApp”.

Dalam permohonan tersebut, redaksi mengajukan beberapa pertanyaan konfirmasi, antara lain :

  1. Status sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa lahan dimaksud.
  2. Tanggapan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
  3. Sikap terhadap rencana publikasi pemberitaan.
  4. Ketersediaan data tambahan guna kepentingan keberimbangan informasi.
  5. Pandangan terkait waktu publikasi, termasuk kemungkinan penundaan.

Dalam komunikasi awal, yang bersangkutan menyampaikan bahwa klarifikasi lebih lanjut akan diberikan pada waktu berikutnya karena sedang memiliki agenda di luar daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan lengkap dari pihak tersebut.

Permohonan Klarifikasi kepada Sumber Informasi.

Selain itu, redaksi juga telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada akun Facebook atas nama Andi Ayu sebagai sumber awal informasi.

Permohonan klarifikasi tersebut mencakup antara lain :

  1. Kronologi lengkap sengketa lahan sejak tahun 2019.
  2. Bukti kepemilikan yang dimiliki.
  3. Keabsahan dokumen yang disebutkan.
  4. Upaya penyelesaian hukum yang telah atau belum ditempuh.
  5. Penjelasan terkait dugaan intimidasi beserta bukti pendukung.
  6. Kesediaan membuka data secara transparan.

Permohonan ini diajukan guna memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan tidak merugikan pihak mana pun.

Permintaan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam informasi yang beredar, terdapat harapan dari pihak pengadu agar :

  1. DPRD setempat.
  2. Pemerintah Kecamatan Ngambur.
    dapat melakukan peninjauan terhadap permasalahan yang terjadi.

Namun demikian, hingga saat ini redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari instansi yang dimaksud.

Prinsip Pemberitaan.

Redaksi Tribuanamuda.com menegaskan bahwa laporan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain:

  1. Keberimbangan (cover both sides).
  2. Verifikasi informasi.
  3. Tidak menghakimi atau menyimpulkan sebelum fakta terkonfirmasi.
  4. Memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Status Informasi.

Perlu ditegaskan bahwa :

  1. Sebagian informasi dalam laporan ini masih bersifat awal.
  2. Masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari berbagai pihak.
  3. Belum dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum.
  4. Penutup

Sengketa lahan di Negeri Ratu Ngambur saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan proses klarifikasi dari berbagai pihak.

Redaksi Tribuanamuda.com akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi Tribuanamuda.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button