BREAKING NEWS | Fokus Lensa Nusantara“Jangan Mainkan Rakyat Kecil! Polisi Buktikan: Pelaku Penipuan Pasti Tumbang”
Breaking News

Fokus Lensa Nusantara.com Pesisir BARAT Ketegasan aparat kembali dibuktikan. Polsek Ngaras tanpa kompromi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menegaskan bahwa kejahatan terhadap rakyat kecil tidak akan pernah dibiarkan.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaras, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/IV/2025/SPKT/Polsek Bengkunat/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 9 April 2025.
Korban, Wiyono, seorang petani, potret nyata rakyat kecil, menjadi sasaran kejahatan yang memanfaatkan kepercayaann,Kronologi: Kepercayaan Dikhinati.
Peristiwa terjadi pada 13 September 2024 di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur. Korban membeli mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up tahun 2003 seharga Rp18,5 juta, yang kemudian dipinjam oleh tersangka Ade Saputra dengan alasan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit sistem bagi hasil.Namun, kepercayaan itu berubah menjadi jebakan.
Alih-alih mengembalikan kendaraan, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut senilai Rp5 juta tanpa izin. Hingga Februari 2025, kendaraan tidak pernah kembali, dan korban mengalami kerugian penuh sebesar Rp.18.500.000.
Ini bukan sekadar penipuan, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat kecil,Pengungkapan: Mobil Diubah Warna, Jejak Diburu.
Pada 22 Mei 2026, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Yanri Hidayat, SH., MH. melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hanya berselang satu hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa kendaraan korban yang sempat diubah warna dari putih menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak,Fakta Keras: Pelaku Sudah Ditahan Dalam Kasus Lain.
Tersangka Ade Saputra diketahui bukan pemain baru. Saat ini, ia telah lebih dulu mendekam di tahanan dalam perkara lain, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.Fakta ini memperkuat bahwa kejahatan bukan terjadi sekali, melainkan pola.Barang Bukti Diamankan.

1 unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up BE 9416 AV
– 1 buah BPKB atas nama Ruli, S
– 2 buah kunci mobil
– 1 lembar kwitansi pembelian
Ancaman Hukuman :
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M., menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan:“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu.”
Ia juga menegaskan bahwa meskipun tersangka telah ditahan dalam perkara lain, proses hukum tetap berjalan:“Kasus ini tidak berhenti. Kami akan lanjutkan sampai tuntas.”
Ultimatum keras pun dilontarkan: “Mau sembunyi, mau lari sejauh apa pun, pasti kami temukan. Jangan uji kesabaran kami.”Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa:
“Jangan mudah memberikan kepercayaan tanpa dasar yang jelas. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan.”Fokus Lensa Nusantara Menegaskan.Ini bukan sekadar pengungkapan kasus. Ini peringatan terbuka.
Jangan pernah merasa pintar saat menipu rakyat kecil. Jangan pernah berpikir kejahatan bisa ditutup atau dilindungi.Karena saat hukum benar-benar bergerak semua akal licik akan runtuh.
Dan bagi siapa pun yang masih bermain di belakang bersiaplah. Karena cepat atau lambat, hukum akan mengetuk pintu Anda.Fokus Lensa Nusantara, Tajam, Tegas, Tanpa Kompromi.



