terkini

Kementerian Pertanian Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi di Karangmoncol Demi Ketahanan Pangan Nasional

Terkini

Fokus Lensa Nusantara.com I  Pemalang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama kementerian terkait kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai benteng ketahanan pangan nasional. Termasuk lahan yang berada di Desa Karangmoncol, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, yang masuk dalam kawasan pertanian strategis yang harus dipertahankan keberadaannya.

Kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk menekan laju alih fungsi lahan produktif yang dapat mengancam ketersediaan pangan bagi masyarakat di masa mendatang. Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pemanfaatan lahan untuk kepentingan lain sepanjang seluruh persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi secara lengkap, sah, dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Khusus untuk Kabupaten Pemalang,Kabupaten kota di Tasikmalaya JawaBarat perlindungan kawasan pertanian dinilai telah memiliki fondasi hukum yang kuat. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Pemerintah telah menetapkan dan mengunci zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 35.672,18 hektare di wilayah Kabupaten Pemalang agar tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Harry Utha, yang menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat.

“Khusus untuk Kabupaten Pemalang, perlindungan area pertanian dinilai sudah memiliki fondasi yang kuat. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Pemalang telah mengunci zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 35.672,18 hektare agar tidak beralih fungsi. Ketahanan pangan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Harry Utha.

Menurut Harry Utha, ketegasan dalam menjaga LSD bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian dan kepentingan masyarakat luas.

“Kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian. Jangan sampai demi kepentingan sesaat, kita mengorbankan sumber pangan generasi mendatang. Jika memang ada rencana alih fungsi, maka seluruh perizinan wajib ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya para pemilik lahan di Desa Karangmoncol, diimbau untuk terlebih dahulu memastikan status lahannya sebelum melakukan transaksi jual beli maupun mengajukan perubahan pemanfaatan lahan. Langkah tersebut penting guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Perlu dipahami bahwa kepemilikan sertifikat hak milik atas suatu bidang tanah tidak serta-merta menghapus ketentuan tata ruang maupun status Lahan Sawah Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap perubahan fungsi lahan tetap wajib mengikuti mekanisme hukum dan memperoleh izin dari instansi terkait.

Dengan adanya perlindungan LSD yang telah ditetapkan pemerintah, Lahan Sawah Dilindungi di Desa Karangmoncol, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Pemalang harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Alih fungsi hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button