terkini

KERESAHAN WARGA SURAKARTA, PELARANGAN PEMBUANGAN SAMPAH KERING TANPA SOLUSI JELAS

Terkini

Fokus Lensan Nusantara.com ISurakarta, 15 Mei 2026 – Kebijakan pelarangan pembuangan sampah kering langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo menuai keresahan luas di kalangan warga Kota Surakarta. Kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi beban TPA yang sudah melebihi kapasitas ini justru menimbulkan kebingungan, lantaran belum diimbangi dengan fasilitas dan mekanisme penyaluran yang memadai.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan seluruh warga memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah jenis kering atau anorganik seperti plastik, kertas, kardus, kaca, hingga logam kini tidak lagi diterima oleh petugas pengangkut sampah reguler maupun diangkut menuju TPA. Langkah ini diambil dalam upaya menekan volume sampah masuk TPA hingga 30 persen demi memperpanjang masa pakai fasilitas tersebut.

Namun di lapangan, aturan ini justru dirasakan memberatkan masyarakat. Banyak warga mengaku bingung ke mana harus menyalurkan sampah kering yang sudah dipilah, mengingat jumlah Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang tersedia masih sangat terbatas dan belum merata di seluruh kecamatan.

“Sampah kering tidak diperboleh diambil dari warga oleh petugas pengambil sampah rutin karena faktor larangan pembatasan dari petugas DLH,” ungkap Beny, warga Jajar Kecamatan Laweyan,

Sementara keluhan datang warga lainya ” menyayangkan tidak adanya penyuluhan yang intensif dari pihak pemerintah secara berkelanjutan “.ujar Andreas . Jumat (15/5).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surakarta menyatakan akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan sekaligus solusi nyata. “Jangan hanya melarang, tapi harus ada jaminan layanan. Warga sudah patuh memilah, tugas pemerintah adalah menyediakan akses penyalurannya,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta mengakui masih dalam tahap pengembangan jaringanb Bank Sampah. Pemerintah berjanji dalam waktu dekat akan menambah titik layanan serta mengatur jadwal pengambilan berkala agar kebijakan ini tidak lagi membebani warga.

Hingga berita ini diturunkan, keresahan terus mengalir, dan warga berharap ada terobosan cepat agar kebersihan lingkungan tetap terjaga tanpa menimbulkan masalah baru di lingkungan pemukiman.(th/05 solo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button