Dua Residivis Narkoba Dibekuk di Karang Bagu, Polisi Sita 8,54 Gram Sabu

Fokuslensanusantara.com | Mataram
Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua residivis kasus narkoba berinisial SAH (51) dan MRS (18) berhasil dibekuk di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Karang Bagu,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,54 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip bening, alat komunikasi, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua terduga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini SAH dan MRS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polresta Mataram mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Sumber : Kasi Humas Polresta Mataram
Pewarta : Munawir sazali





