
WONOGIRI I Fokuslensanusantara.com | 06/05/2026 – Ashari Bejad (52), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diamankan kepolisian.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama beberapa hari terakhir.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah wali murid melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ashari, yang juga berperan sebagai pengasuh pondok pesantren tersebut.
Menurut keterangan penasihat hukum korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 50 orang, dengan rentang waktu kejadian yang diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga menjelang kasus ini dilaporkan ke aparat hukum pada 2024.
Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Pati.
Namun sebelum pemeriksaan lebih lanjut berjalan, tersangka diketahui menghilang dari tempat tinggalnya dan berusaha menghindari penangkapan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pelariannya tersangka sempat berpindah ke beberapa daerah, antara lain Kudus, Bogor, Jakarta, dan Surakarta, sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan di Wonogiri.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim penyidik dan tim khusus dari Polda Jawa Tengah. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dalam proses pengawalan untuk dibawa kembali ke Mapolresta Pati guna menjalani rangkaian pemeriksaan,” ujar Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati, saat dikonfirmasi wartawan.
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.
Penyidik menyatakan proses pengumpulan bukti dan pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk memastikan jumlah korban dan kronologi kejadian secara rinci.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena dilakukan di lingkungan pendidikan dan pembinaan agama, yang dinilai seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan khusus bagi para korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mewakili tersangka terkait, tuduhan yang dihadapinya.
( TH/rto5 ) Solo



