terkiniUngkap

SK yang Keasliannya Diragukan, Diduga Kalahkan Negara, Diduga 19 Tahun Putusan Pengadilan Dikubur Di Tanjung Jabung Timur

Breaking News | Ungkap

JAMBI | Lensa Fokus Nusantara.com— Sebuah dokumen yang seharusnya sudah mati sejak 2006 justru terus hidup dan mengendalikan kebijakan negara hingga hari ini. Dokumen itu bernama SK Bupati Tanjung Jabung Timur No.380 Tahun 2005 — sebuah surat keputusan yang telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Tungkal, namun masih digunakan sebagai dasar penguasaan lahan ratusan hektare di Desa Sungai Toman, Jambi, Sabtu (31/1/2026)

Temuan ini mengungkap dugaan kejahatan administrasi terstruktur, pembangkangan terhadap putusan pengadilan, dan indikasi kuat mafia tanah yang dilindungi sistem.

Putusan Pengadilan yang Diduga Dikubur.

Dalam Putusan PN Tungkal No.205/2006, pengadilan menyatakan bahwa SK Bupati No.380/2005 tidak sah karena cacat dan palsu. Putusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Namun, hampir dua dekade berlalu, putusan tersebut tak pernah dieksekusi.

Sebaliknya, Pemkab Tanjung Jabung Timur justru Diduga terus membiarkan:

1. Perusahaan beroperasi.

2. KUD mengelola lahan.

3. Masyarakat kehilangan hak.

4. Konflik agraria membara.

Ini bukan lagi kelalaian. Ini pembangkangan hukum,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang meminta identitasnya dirahasiakan.

DPRD Provinsi Jambi Membuka Borok Negara.

Tahun 2022, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi (No.12/2022) menegaskan kembali bahwa:

Pemkab Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan Putusan PN Tungkal No.205/2006 karena SK 380/2005 sudah dinyatakan palsu.

Rekomendasi ini bersifat resmi dan konstitusional. Namun lagi-lagi, negara diam.

1. Tidak ada pencabutan SK.

2. Tidak ada pemulihan hak.

3. Tidak ada proses pidana.

Yang ada justru pembiaran sistemik.

Dugaan Jejak Mafia Tanah: Siapa yang Diuntungkan?

Hasil penelusuran di lapangan (Ungkap) Lensa Fokus Nusantara menemukan bahwa:

  1. SK 380/2005 menjadi dasar izin pengelolaan lahan
  2. Turunan SK melahirkan perjanjian KUD dan perusahaan
  3. Aktivitas ekonomi terus berjalan
  4. Masyarakat kehilangan tanah adat dan lahan garapan

Pertanyaannya: Siapa yang diuntungkan dari matinya putusan pengadilan?

Sumber internal menyebut, jika putusan 2006 dieksekusi:

Banyak izin gugur, banyak nama terbuka, dan banyak pejabat bisa terseret.”

Inilah sebabnya, menurut sumber tersebut, putusan itu dibiarkan dikubur.

Diduga Negara Tunduk pada Dokumen Palsu.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang lahir dari dokumen palsu adalah batal demi hukum (null and void). Artinya, semua akibat hukum dari SK 380/2005 seharusnya gugur sejak awal.

Namun di Tanjung Jabung Timur, yang terjadi justru sebaliknya:

Diduga kuat putusan pengadilan dikalahkan oleh dokumen palsu.

ini adalah gejala state capture, ketika negara dikuasai kepentingan tertentu melalui manipulasi administrasi.

Potensi Pidana: Bukan Sengketa, Tapi Kejahatan.

Baharuddin Rahman Ketua Umum DPN ALUN menyebut, jika SK palsu masih digunakan, maka ada dugaan:

  1. Pemalsuan dokumen negara (Pasal 263–264 KUHP)
  2. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP)
  3. Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP)
  4. Bahkan korupsi, bila ada keuntungan ekonomi (UU Tipikor).

Artinya, konflik ini bukan sengketa lahan biasa, melainkan kejahatan administrasi negaraNegara Hadir atau Terus Diam?

Hingga berita ini diturunkan:

  1. Pemkab Tanjung Jabung Timur belum memberi klarifikasi resmiAparat penegak hukum belum menindaklanjuti putusan 2006.
  2. Kementerian Dalam Negeri belum turun tangan.
  3. Kementerian ATR/BPN belum mencabut dasar izin.
  4. Sementara itu, masyarakat terus hidup dalam konflik, intimidasi, dan ketidakpastian.

 

Catatan Redaksi

Jika putusan pengadilan bisa dikubur 19 tahun, maka:

Bukan hanya hukum yang mati, tetapi negara juga ikut dikalahkan

Lensa Fokus Nusantara.com akan terus membuka tabir kasus ini hingga:

  1. Putusan dilaksanakan
  2. Dokumen palsu disingkirkan
  3. Hak rakyat dipulihkan
  4. Aktor di balik mafia tanah diadili.

(Bersambung – Edisi Ungkap 2: Siapa Melindungi SK Palsu?)

Laporan: Cknur

Editor: Harry – Redaksi Lensa Fokus Nusantara.

Lokasi: Jambi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button