Penimbunan Mangrove di Bida Asri 3 Diduga Langgar Aturan, Pengawasan Dipertanyakan Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 menuai sorotan tajam.

Batam | Fokuslensanusantara.com | 27/02/2026 – Kegiatan tersebut disebut-sebut berjalan tanpa plang proyek dan diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan kehutanan.
Secara hukum, kawasan mangrove masuk dalam kategori ekosistem pesisir yang dilindungi.
Dalam kerangka regulasi nasional, perlindungan kawasan pesisir diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PK), yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin atau merusak ekosistem pesisir.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang perusakan hutan lindung, termasuk kegiatan yang mengubah fungsi kawasan tanpa prosedur pelepasan kawasan yang sah.
Jika benar lokasi tersebut masuk dalam kategori hutan lindung atau kawasan mangrove yang dilindungi, maka proses alih fungsi menjadi perumahan tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Perubahan status kawasan hutan harus melalui mekanisme resmi, melibatkan kementerian terkait, kajian lingkungan hidup strategis, serta persetujuan lintas lembaga.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Konsekuensi
Dalam konteks penegakan hukum, beberapa regulasi yang berpotensi menjadi dasar evaluasi antara lain:
1. UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK (Pasal 73 terkait sanksi pidana).
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50).
PP No. 27 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan ekosistem mangrove secara lebih rinci.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta tanpa persetujuan perubahan fungsi kawasan, maka berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif hingga pidana.
Aspek Transparansi dan Pengawasan
Minimnya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi kegiatan.
Dalam praktik pembangunan yang sesuai ketentuan, setiap proyek wajib memasang papan informasi berisi identitas pelaksana, dasar perizinan, serta nomor izin lingkungan.
Ketiadaan plang proyek bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak publik untuk mengetahui legalitas sebuah kegiatan, terlebih jika menyangkut kawasan pesisir dan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut.
Warga sekitar menyebutkan adanya informasi bahwa lokasi tersebut akan dialokasikan untuk perumahan.
Namun, apabila kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung atau mangrove aktif, maka rencana tersebut perlu diuji secara legal dan ekologis.
Peran Otoritas
Sebagai otoritas pengelola lahan dan tata ruang di wilayah tersebut, Badan Pengusahaan Batam memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan sesuai dengan tata ruang, izin lingkungan, dan ketentuan perundang-undangan.
Konfirmasi resmi dari pihak berwenang diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Apakah lahan tersebut telah dilepaskan dari status kawasan hutan?2. Apakah telah mengantongi izin lingkungan dan persetujuan teknis?
3. Siapa pengembang atau pelaksana kegiatan tersebut?
Kesimpulan Sementara
Penimbunan mangrove bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus diberlakukan.
FokusLensaNusantara akan terus menelusuri dan melakukan konfirmasi lebih lanjut 4 Bida Asri 3 tersebut.
Editor : Redaksi





