Universitas Malahayati Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945, Pakar Hukum Tolak Kementerian Kepolisian
BREAKING NEWS

BANDAR LAMPUNG | Lensa Fokus Nusantara.com —
Universitas Malahayati melalui pakar hukum tata negara menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari desain konstitusional sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas menguatnya wacana pembentukan Kementerian Kepolisian yang dinilai berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
Dr. (Can) Aditia Arief Firmanto, S.H., M.H., pakar hukum Universitas Malahayati, menyatakan bahwa struktur kelembagaan Polri saat ini adalah hasil kompromi reformasi pasca-1998 untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kontrol sipil tertinggi tanpa harus berada di bawah kementerian teknis.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah bentuk kontrol sipil yang paling tepat dalam sistem presidensial. Ini justru menjaga independensi Polri dalam penegakan hukum,” ujar Aditia dalam keterangannya, Selasa (26/1/2026).
Dasar Konstitusi dan Undang-Undang.
Menurut Aditia, pengaturan tersebut memiliki dasar kuat dalam:
- UUD 1945, khususnya prinsip sistem pemerintahan presidensial.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Polri tetap terikat pada hukum, profesionalisme, dan pengawasan publik, bukan pada kepentingan politik praktis.
Wacana Kementerian Kepolisian Dinilai Berisiko.
Pakar hukum Universitas Malahayati itu menilai bahwa pembentukan Kementerian Kepolisian berpotensi:
- Memperpanjang rantai birokrasi penegakan hukum.
- Membuka ruang intervensi politik sektoral.
- Serta melemahkan independensi institusi kepolisian.
“Yang harus diperkuat adalah profesionalisme dan pengawasan, bukan menambah struktur baru yang justru berisiko,” tegasnya.
Reformasi Polri Harus Dilanjutkan.
Aditia menekankan bahwa agenda reformasi kepolisian perlu terus diperkuat melalui:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Transparansi dan akuntabilitas.
- Penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas.
- Serta integrasi nilai HAM dalam praktik kepolisian.
Perubahan struktur kelembagaan, menurutnya, bukan solusi utama bila tidak diiringi perubahan sistemik di dalam institusi.
Penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden dipandang sebagai langkah menjaga kepastian hukum, stabilitas nasional, dan konsistensi reformasi sektor keamanan. Namun demikian, penguatan Polri harus tetap berada dalam koridor negara hukum, demokrasi, dan pengawasan publik.
Ical/Harry – Redaksi Lensa Fokus Nusantara.com
Breaking News – Ungkap
Hak jawab terbuka sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999




