terkini
-
Polsek Narmada dan Forkopimcam Narmada Perkuat Sinergi Jelang Idul fitri dan Nyepi
Fokuslensanusantara.com | Mataram Narmada – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan menjaga kondusivitas wilayah menjelang Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya…
Read More » -
Satuan Samapta Polresta Mataram Intensifkan Patroli Sepeda Saat Pembagian Takjil di Masyarakat
Satuan Samapta Polresta Mataram Intensifkan Patroli Sepeda Saat Pembagian Takjil di Masyarakat Fokuslensanusantara.com | Mataram Mataram _ Dalam rangka menjaga…
Read More » -
Kapolresta Mataram Tegaskan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel dalam Apel Pagi
Fokuslensanusantara.com | Mataram Mataram _ Kapolresta Mataram Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel di halaman Mapolresta Mataram, Nusa Tenggara…
Read More » -
Inisial MT Ditangkap di Jalan Pejanggik, 79 Gram Sabu Diamankan, Status Naik ke Penyidikan
Fokuslensanusantara.com | NTB Mataram, – Seorang pria berinisial MT diamankan aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat…
Read More » -
Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan, Kabid Humas Polda NTB Turun Langsung ke Masyarakat
Fokuslensanusantara.com | NTB Mataram _ Bulan suci Ramadhan menjadi momentum penuh berkah untuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi.(24/02/2026) Semangat itulah…
Read More » -
AWI Soroti Anggaran PJU Miliaran dan Tingginya Kecelakaan, Desak Audit dan Evaluasi Dishub Lampung Utara.
fokuslensanusantara.com | Lampung utara Lampung utara _ Aliansi Wartawan Indonesia Lampung Utara menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara besarnya anggaran penerangan jalan…
Read More » -
Ketika Parkir Liar Menjadi Pemandangan Biasa, Ada Apa dengan Pengawasan di Desa LabRatu Satu
Fokuslensanusantara.com | Way Jepara Way Jepara — Aktivitas usaha Aliabusana dan Perabot Murah LPG di Desa LabRatu Satu, Kecamatan Way…
Read More » -
Indonesia Terima & Komit Hingga Belasan Triliun, Namun Deforestasi Masih 175,4 Ribu Hektare
Lampung | Fokus Lensa Nusantara.com | 20 Februari 2026 Indonesia menerima dan mengelola komitmen pendanaan internasional bernilai triliunan rupiah untuk…
Read More » -
Bandung Bukan untuk Dijual: Pengusaha dan Pemerintah Jangan Bermain Mata dalam Perampasan Lahan Hijau dan Cagar Budaya Bandung
BandungILensa Fokus Nusantara.com Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi gelap,…
Read More » -
Bandung Bukan untuk Dijual: Pengusaha dan Pemerintah Jangan Bermain Mata dalam Perampasan Lahan Hijau dan Cagar Budaya Bandung — Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi gelap, dan upaya “bermain mata” terkait lahan hijau dan cagar budaya di Kota Bandung. Perlu ditegaskan sejak awal, Kebun Binatang Bandung dan SMA Negeri 1 Bandung memiliki status, peruntukan, dan dasar hukum yang jelas. Kawasan tersebut bukan lahan bebas transaksi, bukan objek spekulasi, dan bukan komoditas bisnis. Setiap upaya penguasaan, pengalihan fungsi, atau klaim sepihak adalah pelanggaran terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Situasi yang menempatkan keputusan akhir di tangan Kementerian Kehutanan tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Kota Bandung memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk menjaga aset daerah, ruang hidup rakyat, kawasan pendidikan, serta warisan sejarah dan budaya kota. Kami menegaskan dengan keras dan tanpa kompromi: lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung adalah milik rakyat — bukan milik konglomerasi. Tidak ada satu pun kelompok bermodal besar yang berhak mengklaim, menguasai, apalagi mengalihfungsikan ruang hidup rakyat demi keuntungan bisnis. Jika hukum tunduk pada modal, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan gaya baru. Perampasan lahan hijau dan cagar budaya adalah kejahatan terhadap konstitusi, lingkungan, dunia pendidikan, dan masa depan generasi Bandung. Pernyataan Tokoh Harry Utha – Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, menegaskan: “Kami melihat pola sistematis yang mengarah pada penguasaan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya oleh kepentingan modal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap ruang hidup rakyat. Jika negara kalah oleh uang, maka rakyat wajib melawan dengan hukum.” Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu perampasan aset publik secara masif. Sikap Tegas dan Peringatan Resmi Kami menyatakan: Menolak tanpa kompromi seluruh klaim, penguasaan, dan alih fungsi lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung. Mengecam keras praktik konglomeralisasi ruang hidup rakyat yang berlindung di balik regulasi dan kekuasaan. Memperingatkan pengusaha agar tidak mencoba menekan, mempengaruhi, atau mengondisikan kebijakan pemerintah kota. Memperingatkan pemerintah kota agar tidak tunduk pada modal dan tidak mengkhianati mandat rakyat. Siap melakukan perlawanan hukum dan aksi publik secara konstitusional dan terbuka. Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Apabila peringatan ini diabaikan, kami siap dan akan: Mengajukan keberatan administratif dan gugatan ke PTUN Melaporkan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup Menggugat perdata atas kerugian publik Menggelar aksi massa dan kampanye nasional untuk menyelamatkan aset Kota Bandung Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Penegasan Akhir Ini adalah peringatan, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah yang membiarkan perampasan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya sama saja ikut merusak masa depan kota. Hukum harus berdiri tegak, bukan berlutut di hadapan uang. Bandung bukan untuk dijual. Lahan hijau dan cagar budaya adalah hak rakyat.
Bandung ILensa Focus Nusantara.com Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi…
Read More »