Misteri Bantuan RTLH 2025: Ada Usulan dan Penerima, Tapi Dinas Mengaku Tak Punya Program

Lampung Utara | foluslensanusantara.com | 05/03/2026 – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, terdapat data usulan ratusan warga serta daftar penerima bantuan, namun pihak dinas justru menyatakan tidak memiliki program tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Amelia membenarkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 251 warga yang telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan RTLH.
Namun dari jumlah tersebut, yang terealisasi hanya sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meski demikian, dalam daftar program penerima bantuan tercatat sebanyak 30 orang.
Mengenai selisih dua orang tersebut, Amelia mengaku kurang memahami secara rinci.
“Kalau yang dua orang itu saya kurang paham. Lebih baik tanya langsung saja dengan Pak Kabid Efrizal, karena beliau sebagai PPTK pekerjaan tersebut.
Saya takut salah. Memang benar data itu saya yang memberikan, tetapi saya tidak dilibatkan dalam masalah tersebut,” ujar Amelia.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan program tersebut.
“Apa saja pekerjaan yang berkaitan dengan program itu saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rizal selaku Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan bahwa pada tahun 2025 dinas tersebut tidak mendapatkan program apa pun terkait bantuan sosial tersebut.
“Pada tahun 2025 dinas kami tidak mendapatkan program apa pun, apalagi mengajukan penerima bantuan sosial. Mungkin itu program aspirasi,” kata Rizal.
Perbedaan keterangan antara pejabat di dinas tersebut memunculkan pertanyaan terkait kejelasan data usulan dan realisasi bantuan RTLH tahun 2025.
Publik pun berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta memastikan program bantuan sosial benar-benar disalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
Jika diperlukan, instansi pengawas diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap data usulan dan realisasi bantuan tersebut guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
fokuslensanusantara.com




