terkini
-
Indonesia Terima & Komit Hingga Belasan Triliun, Namun Deforestasi Masih 175,4 Ribu Hektare
Lampung | Fokus Lensa Nusantara.com | 20 Februari 2026 Indonesia menerima dan mengelola komitmen pendanaan internasional bernilai triliunan rupiah untuk…
Read More » -
Bandung Bukan untuk Dijual: Pengusaha dan Pemerintah Jangan Bermain Mata dalam Perampasan Lahan Hijau dan Cagar Budaya Bandung
BandungILensa Fokus Nusantara.com Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi gelap,…
Read More » -
Bandung Bukan untuk Dijual: Pengusaha dan Pemerintah Jangan Bermain Mata dalam Perampasan Lahan Hijau dan Cagar Budaya Bandung — Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi gelap, dan upaya “bermain mata” terkait lahan hijau dan cagar budaya di Kota Bandung. Perlu ditegaskan sejak awal, Kebun Binatang Bandung dan SMA Negeri 1 Bandung memiliki status, peruntukan, dan dasar hukum yang jelas. Kawasan tersebut bukan lahan bebas transaksi, bukan objek spekulasi, dan bukan komoditas bisnis. Setiap upaya penguasaan, pengalihan fungsi, atau klaim sepihak adalah pelanggaran terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Situasi yang menempatkan keputusan akhir di tangan Kementerian Kehutanan tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Kota Bandung memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk menjaga aset daerah, ruang hidup rakyat, kawasan pendidikan, serta warisan sejarah dan budaya kota. Kami menegaskan dengan keras dan tanpa kompromi: lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung adalah milik rakyat — bukan milik konglomerasi. Tidak ada satu pun kelompok bermodal besar yang berhak mengklaim, menguasai, apalagi mengalihfungsikan ruang hidup rakyat demi keuntungan bisnis. Jika hukum tunduk pada modal, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan gaya baru. Perampasan lahan hijau dan cagar budaya adalah kejahatan terhadap konstitusi, lingkungan, dunia pendidikan, dan masa depan generasi Bandung. Pernyataan Tokoh Harry Utha – Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, menegaskan: “Kami melihat pola sistematis yang mengarah pada penguasaan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya oleh kepentingan modal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap ruang hidup rakyat. Jika negara kalah oleh uang, maka rakyat wajib melawan dengan hukum.” Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu perampasan aset publik secara masif. Sikap Tegas dan Peringatan Resmi Kami menyatakan: Menolak tanpa kompromi seluruh klaim, penguasaan, dan alih fungsi lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung. Mengecam keras praktik konglomeralisasi ruang hidup rakyat yang berlindung di balik regulasi dan kekuasaan. Memperingatkan pengusaha agar tidak mencoba menekan, mempengaruhi, atau mengondisikan kebijakan pemerintah kota. Memperingatkan pemerintah kota agar tidak tunduk pada modal dan tidak mengkhianati mandat rakyat. Siap melakukan perlawanan hukum dan aksi publik secara konstitusional dan terbuka. Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Apabila peringatan ini diabaikan, kami siap dan akan: Mengajukan keberatan administratif dan gugatan ke PTUN Melaporkan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup Menggugat perdata atas kerugian publik Menggelar aksi massa dan kampanye nasional untuk menyelamatkan aset Kota Bandung Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Penegasan Akhir Ini adalah peringatan, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah yang membiarkan perampasan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya sama saja ikut merusak masa depan kota. Hukum harus berdiri tegak, bukan berlutut di hadapan uang. Bandung bukan untuk dijual. Lahan hijau dan cagar budaya adalah hak rakyat.
Bandung ILensa Focus Nusantara.com Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi…
Read More » -
WAKIL PIMPINAN UMUM TRIBUANAMUDA ANGKAT BICARA ATAS BEREDAR FOTO DIRINYA BERSAMA DUA ANGGOTA YANG TERGABUNG DI TRIBUANA CAKRAWALA NUSANTARA
Fokuslensanusantara.com | Lombok Tengah Lombok Tengah –Wakil Pimpinan Umum Tribunamuda network akhirnya angkat bicara terkait beredarnya foto dirinya bersama dua…
Read More » -
LSM GMBI Wilter Banten Desak PT Panca Kraf Bertanggung Jawab, Siap Gugat ke PN Tangerang
BantenlFocus Lensa Nusantara.com Banten — LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraf yang berlangsung sejak 1 Maret 2025…
Read More » -
DPP SPI dan DPW SPI Lampung Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M
Fokuslensanusantara.com | Lampung Lampung, Februari 2026 — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan…
Read More » -
Bhabinkamtibmas Desa Mertak Tombok Silaturahmi ke Rumah Warga di Kepok, Bahas Kondisi dan Permasalahan Desa
Fokuslensanusantara.com | Lombok Tengah Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Mertak Tombok, Bapak Herman, melaksanakan…
Read More » -
Polsek Praya Sigap Tanggapi Permasalahan Warga, Fokus Lensa Nusantara Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
fokuslensanusantara.com | Praya Lombok Tengah – Tim media Fokus Lensa Nusantara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran…
Read More » -
Keberanian Wali Kota Bandung Kembali Dipertanyakan Publik
Keputusan Wali Kota Bandung yang mencabut status SMA Negeri 1 Bandung sebagai cagar budaya kelas A terus menuai kritik tajam…
Read More » -
Ungkap Ujian Kenaikan Tingkat SHIROITE Lampung, 220 Karateka Ikuti Pengujian di Aula Antasena DENPOM II/3
Lampung | Fokus Lensa Nusantara.com | 15 Februari 2026 — Sebanyak 220 karateka yang tergabung dalam Perguruan Karate Shiroite Pengurus…
Read More »