Opini

OPINI EDUKASI SEKOLAH HARUS MENJADI TEMPAT AMAN, BUKAN RUANG KETAKUTAN BAGI ANAK” OLEH Harry Utha

Terkini

Fokus Lensa Nusantara.com Tanggerang Perundungan di lingkungan sekolah bukan sekadar kenakalan anak. Ia dapat menjadi luka yang membekas panjang dalam kehidupan seorang peserta didik.

Perundungan atau bullying merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, maupun menyakiti orang lain, baik melalui perkataan, tindakan fisik, maupun media digital.

Fenomena perundungan dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari masyarakat, sekolah hingga tempat kerja. Namun, perundungan di lingkungan pendidikan patut mendapatkan perhatian serius karena sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, mengembangkan potensi, membangun karakter, serta mempersiapkan masa depannya.Ironisnya, bagi sebagian anak, sekolah justru dapat berubah menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan.

Jangan Anggap Bullying Sebagai Candaan

Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah ketika perundungan dianggap sebagai sebuah candaan biasa.Ucapan yang merendahkan fisik, kondisi ekonomi keluarga, warna kulit, kemampuan akademik, bentuk tubuh, kekurangan seseorang, maupun latar belakang keluarga sering kali dianggap sebagai bahan bercanda.

Padahal, sesuatu yang dianggap lucu oleh pelaku belum tentu lucu bagi korban.Bagi korban, perkataan tersebut dapat menjadi penghinaan yang terus teringat. Jika dilakukan berulang-ulang dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat, perundungan dapat memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, prestasi belajar, serta kondisi psikologis anak.Lebih jauh, korban dapat merasa dirinya tidak berharga, takut berada di lingkungan sekolah, menarik diri dari pergaulan, bahkan mengalami tekanan berat.Karena itu, jangan menunggu korban mengalami kondisi yang lebih buruk baru kemudian bertindak.

Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai akademik. Sekolah juga mempunyai tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, manusiawi, dan menghormati martabat setiap peserta didik.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kebijakan tersebut menempatkan keamanan fisik, psikologis, sosial, spiritual, serta keamanan digital sebagai bagian penting dari terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Regulasi ini juga menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan.

Dengan demikian, penanganan perundungan tidak semestinya hanya dilakukan setelah sebuah kasus menjadi viral atau mendapat perhatian publik.

Pencegahan harus dilakukan sejak dini.

Guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan berbagai pihak harus mempunyai kepedulian bersama.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Perlindungan terhadap anak juga mempunyai landasan hukum yang kuat.

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua mempunyai peran dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

UU tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.

2. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Regulasi terbaru ini menjadi pedoman penting dalam membangun budaya sekolah yang melindungi warga sekolah dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan di ruang digital.

Dalam aturan terbaru ini, mekanisme penanganan juga mengalami perubahan. TPPK di sekolah dan Satgas PPKSP di daerah yang dibentuk berdasarkan aturan sebelumnya sudah tidak berlaku dan digantikan dengan mekanisme baru melalui peran warga sekolah serta Kelompok Kerja di tingkat pemerintah daerah.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap martabat dan hak setiap manusia, termasuk anak, merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam hukum nasional. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sampai saat ini berstatus berlaku.

Ketika Sekolah Mengetahui, Jangan Diam

Persoalan terbesar bukan hanya ketika perundungan terjadi, tetapi ketika orang-orang di sekitar korban mengetahui namun memilih diam.Teman melihat tetapi takut berbicara.Guru mengetahui tetapi menganggapnya sebagai persoalan anak-anak.

Orang tua korban sudah mengadu tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai.Jika hal seperti ini terjadi, maka korban dapat merasa sendirian menghadapi persoalannya.Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan perundungan harus didengar, dicermati, dan ditangani secara serius dengan tetap menjaga hak semua pihak, termasuk korban dan anak yang diduga melakukan perundungan.

Penanganan juga harus mengutamakan keselamatan anak, pemulihan, pendampingan psikososial, serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.Untuk perkara yang diduga berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, mekanisme dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memungkinkan adanya rujukan lintas sektor melalui Kelompok Kerja di tingkat pemerintah daerah.

Orang Tua Jangan Menunggu Anak Bercerita

Orang tua juga mempunyai peran yang sangat penting.Perubahan perilaku anak harus menjadi perhatian. Anak yang tiba-tiba enggan pergi sekolah, menjadi pendiam, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari pergaulan, mengalami ketakutan tertentu, atau menunjukkan perubahan perilaku lainnya perlu diajak berbicara dengan pendekatan yang penuh kasih.Jangan langsung menyalahkan.

Jangan mengatakan, “Kamu harus kuat.”

Tetapi tanyakan:

“Apa yang terjadi?”

“Siapa yang membuat kamu takut?”

“Apa yang bisa Ayah dan Ibu lakukan untuk membantumu?”Terkadang satu kalimat kepedulian dari orang tua dapat membuat seorang anak merasa bahwa dirinya tidak sendirian.

Sekolah Aman Adalah Hak Anak

Mencegah perundungan bukan berarti membuat sekolah menjadi tempat yang penuh hukuman.Sebaliknya, sekolah harus menjadi ruang pendidikan karakter, empati, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama.

Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan.Anak yang melakukan perundungan juga harus mendapatkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perilaku tersebut.

Guru harus menjadi teladan,Orang tua harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk merasa aman.Teman sebaya harus berani menghentikan budaya mengejek dan mengucilkan.Dan sekolah harus memiliki keberanian untuk mengatakan:

PERUNDUNGAN BUKAN CANDAAN.
PERUNDUNGAN BUKAN TRADISI.
PERUNDUNGAN BUKAN BAGIAN DARI PENDIDIKAN.

Penutup

Masa sekolah seharusnya menjadi masa ketika seorang anak menemukan potensi dirinya, membangun persahabatan, belajar menghadapi kehidupan, dan mempersiapkan masa depan.

Jangan sampai ada anak yang datang ke sekolah dengan rasa takut.Jangan sampai ada anak yang pulang membawa luka yang tidak terlihat.Dan jangan sampai kita baru menyadari bahayanya perundungan setelah terjadi sesuatu yang tidak dapat diperbaiki.

Mari bersama-sama membangun sekolah yang aman, nyaman, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan.Karena menjaga anak bukan hanya tugas sekolah.

Menjaga anak adalah tanggung jawab kita bersama.

“Sekolah harus menjadi tempat anak menemukan masa depan, bukan tempat mereka kehilangan kepercayaan terhadap dirinya sendiri.”

Pimred Focus Lensa Nusantara.com  Harry Nugraha ( Utha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button