Kesbangpol Mesuji Klarifikasi Konflik Agraria Blok O, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas
Breaking News

Mesuji, Lampung | Fokuslensanusantara.com | 16/06/2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik konflik agraria yang terjadi di wilayah Blok O, meliputi kawasan Blok 40, 41, dan 42.
Dalam surat resmi bernomor 200.1.3.4/574 V.06/MSJ/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kepala Kesbangpol Mesuji, I Komang Sutiaka, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam melakukan pemantauan kondisi sosial, deteksi dini, koordinasi antarinstansi, serta langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial di masyarakat.
Kesbangpol Mesuji menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status kepemilikan, penguasaan, maupun legalitas suatu lahan. Kewenangan tersebut berada pada instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait proses mediasi yang telah dilakukan pada 4 Juni 2026, Kesbangpol menyebut Pemerintah Kabupaten Mesuji terus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Mesuji juga telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria serta Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk membantu mencari solusi atas persoalan pertanahan yang terjadi.
Mengenai aktivitas pemanenan yang menjadi salah satu perhatian dalam konflik tersebut, Kesbangpol menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas kegiatan maupun menghentikan aktivitas tersebut. Namun demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan serta koordinasi bersama pihak terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesbangpol Mesuji bersama unsur Forkopimda menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mendorong agar penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh melalui prosedur yang sesuai aturan hukum.
( Redaksi Fokuslensanusantara.com )




