
Fokus Lensa Nusantara.com I Serang Banten Penutupan akses jalan yang selama ini digunakan nelayan di wilayah pesisir Desa Sawah Luhur memicu reaksi keras dari masyarakat. Akses tersebut merupakan jalur penting bagi nelayan untuk melaut dan menopang kehidupan sehari-hari, Rabu (6/5/2026).

Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas penutupan tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT JDTI (Jaya Dinamika Trijaya Indonesia) dalam kawasan yang terhubung dengan pengembangan PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2).
Penutupan akses ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi nelayan. Warga menilai, setiap kegiatan pembangunan seharusnya tetap menjamin keberlangsungan hidup masyarakat pesisir dan tidak menghilangkan akses publik yang bersifat vital.
Secara hukum, pengelolaan wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat pesisir, termasuk akses terhadap sumber daya dan ruang hidupnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Penutupan akses jalan juga harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang mengatur bahwa jalan umum tidak dapat ditutup tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang sah.
Lebih jauh, prinsip dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, warga mempertanyakan kejelasan dasar hukum penutupan akses tersebut, serta meminta adanya transparansi dari pihak terkait. Mereka juga mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan memfasilitasi dialog terbuka.
Sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan kawasan, termasuk Agung Sedayu Group, serta tokoh pengusaha seperti SK dan AS, turut menjadi perhatian publik dalam diskursus yang berkembang. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi terkait isu penutupan akses jalan nelayan tersebut.
Pernyataan Warga
“Ini bukan hanya soal jalan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup kami sebagai nelayan,” ujar salah satu warga dalam dokumentasi video yang beredar.
Masyarakat berharap negara hadir secara aktif untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai hukum, menjunjung prinsip keadilan sosial, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Upaya penyelesaian yang transparan, dialogis, dan berlandaskan konstitusi dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan.
Laporan: Harry Utha
Editor : Redaksi




