LSM GMBI Wilter Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Dampak Lingkungan Dapur SPPG, Desak Ketegasan Pemkab Lebak
Terkini

Lebak, 21 April 2026 I Fokus Lensa Nusantara.com Kuatnya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilter Banten secara tegas “menggedor” Dinas BPMPPT Kabupaten Lebak melalui audiensi terbuka yang turut dihadiri lintas instansi terkait.
Audiensi tersebut membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal dan mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional dapur SPPG di Kampung Sengkol, Desa Pasir Keong, Kecamatan Cibadak.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui telah dua kali melakukan kunjungan dan memberikan arahan kepada pihak pengelola. Namun hingga kini, keluhan masyarakat terkait limbah masih terus berlangsung. Kondisi ini memperlihatkan bahwa peringatan yang diberikan seolah tidak memiliki daya paksa.
Lebih mengejutkan, pihak DPMPTSP mengungkap bahwa terdapat perizinan penting yang belum dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar:
mengapa sebuah usaha dapat beroperasi cukup lama tanpa kelengkapan izin yang semestinya menjadi syarat utama?
Satpol PP menyatakan bahwa proses saat ini masih dalam tahapan administratif 7.3.3 (peringatan bertahap). Namun, mekanisme tersebut dinilai terlalu normatif dan berpotensi menjadi alat “pengulur waktu”, sementara aktivitas usaha tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Situasi semakin memanas saat terungkap bahwa pihak yang hadir mewakili pemilik dapur bukan berasal dari manajemen resmi. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum serta indikasi permainan di balik layar.
LSM GMBI Wilter Banten dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan mentolerir adanya pembiaran.
“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung lama. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa mengarah pada kegagalan pengawasan,” tegas perwakilan LSM GMBI.
Mereka juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan aparat penegak perda hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka wibawa hukum runtuh. Kami mendesak agar penindakan dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa intervensi pihak manapun,” lanjutnya.
LSM GMBI bahkan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan ujian serius bagi integritas Pemerintah Kabupaten Lebak. Publik menunggu:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tunduk pada kepentingan tertentu?




