Identifikasi 4 Langkah Strategis Penataan Tambang, Pemprov NTB Percepat IPR

FokusLensaNusantara.com | Mataram
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mengakselerasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari komitmen menata sektor pertambangan agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.(24/02/2026)
Dalam upaya tersebut, Pemprov NTB mengidentifikasi empat langkah strategis sebagai pijakan utama percepatan penataan tambang rakyat di daerah.
1. percepatan legalitas IPR.
Pemprov mendorong penyederhanaan dan percepatan proses administrasi, verifikasi, serta penerbitan izin agar para penambang rakyat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
2. penetapan dan pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas wilayah tambang, menghindari tumpang tindih lahan, serta meminimalisir potensi konflik di lapangan.
3.Penguatan koordinasi lintas sektor.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, hingga pihak perbankan menjadi kunci dalam pengawasan, pembinaan, serta dukungan permodalan bagi penambang yang telah mengantongi izin resmi.
4.pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Pemprov NTB menekankan pentingnya edukasi terkait praktik pertambangan yang baik (good mining practice), pengelolaan lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dengan empat langkah strategis ini, Pemprov NTB optimistis percepatan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sumber : Diskominfo
Pewarta : Munawir sazali





