Travel Berhenti Sengaja dan Pintu Terbuka Sebagian, Badan Sopir di Luar Mobil, Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Pasteur

BANDUNG | Lensa Fokus Nusantara.com – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pasteur, tepatnya di sekitar Hotel Aston dan Indomaret, Kota Bandung, pada [waktu kejadian bila ada]. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh setelah menabrak pintu kendaraan travel Urban yang terbuka saat kendaraan tersebut berhenti di badan jalan untuk menurunkan penumpang, Jum’at (30/1/2026)
Menurut keterangan saksi di lokasi, mobil travel tersebut berhenti dengan sengaja di badan jalan, meski arus lalu lintas masih aktif. Saat kejadian, pintu kendaraan sudah terbuka sebagian dan sopir travel bahkan disebut berdiri di antara pintu kendaraan. Pada saat bersamaan, pengendara motor melintas di sisi kiri kendaraan travel dan tidak sempat menghindar hingga akhirnya menghantam pintu mobil yang terbuka.
Akibat insiden tersebut, pengendara motor terjatuh dan sepeda motornya mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun korban mengalami kerugian materiil. Hingga berita ini diturunkan, sopir travel berinisial A disebut belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian korban.
Warga sekitar menilai kejadian ini bukan kecelakaan biasa, melainkan bentuk kelalaian serius pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Mereka mendesak aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap praktik travel yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
“Ini sering terjadi di kawasan Pasteur. Travel berhenti mendadak, buka pintu, dan tidak peduli pengendara lain. Tinggal tunggu korban saja,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Korban menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Namun apabila tidak ada tanggung jawab dari pihak sopir maupun perusahaan travel, korban menegaskan siap menempuh jalur hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar.
Tindakan sopir travel tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
- Pasal 118 huruf : Angkutan umum dilarang berhenti di tempat yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
- Pasal 106 ayat (1) : Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh kehati-hatian.
- Pasal 121 ayat (1) : Pengemudi wajib memastikan kondisi aman sebelum membuka pintu kendaraan.
- Pasal 310 ayat (1) : Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerugian materiil dapat dipidana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Lensa Fokus Nusantara.com akan terus memantau perkembangan dan respons dari pihak berwenang.
Laporan : Gugus
Editor: Redaksi Lensa Fokus Nusantara.com
Lokasi : Bandung.



