SIDAK OMBUDSMAN BUKA TABIR LAPAS CIBINONG: TEMUAN FASILITAS KHUSUS HARUS DITINDAKLANJUTI SECARA TERBUKA
Terkini

Focus Lensa Nusantara.com – BOGOR Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, menjadi perhatian serius publik terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menyampaikan adanya temuan bangunan yang disebut menyerupai hunian eksklusif atau “kluster”, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menyampaikan adanya persoalan akses keamanan serta dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan. Seluruh temuan tersebut tentu masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata soal ada atau tidaknya sebuah rumah dinas. Pertanyaan publik jauh lebih mendasar: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, apa status hukumnya, apa dasar administrasinya, dari mana anggarannya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah penggunaannya sesuai dengan fungsi dan ketentuan pemasyarakatan?
Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat telah memberikan penjelasan bahwa sejumlah bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dan pihak Ditjenpas menyatakan sedang melakukan pendalaman. Ditjenpas juga telah membentuk tim untuk memeriksa sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, pengamanan, serta dugaan perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, klarifikasi tersebut tidak boleh berhenti pada konferensi pers.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI HASIL PEMERIKSAAN
Ombudsman RI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memeriksa dugaan maladministrasi. UU Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan ruang bagi Ombudsman untuk menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden sebagai bahan pengambilan kebijakan serta perbaikan pelayanan publik.Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong perlu disampaikan secara terbuka dan terukur.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang patut diperiksa:
Status dan peruntukan setiap bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Dokumen dan dasar hukum penggunaan rumah dinas apabila benar merupakan rumah dinas jabatan.
Siapa penghuni sebenarnya dan atas dasar penugasan atau izin apa.
Apakah terdapat warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, serta apakah penempatan tersebut sesuai program asimilasi dan ketentuan pemasyarakatan. Sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas, termasuk apabila terdapat fasilitas tambahan.
Sistem keamanan dan akses keluar-masuk kawasan tersebut.
Kebenaran dugaan pungutan terhadap warga binaan atau keluarganya.
Kemungkinan adanya perlakuan berbeda antara warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Tanggung jawab pejabat atau petugas apabila ditemukan pelanggaran.
Status fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, termasuk apakah perlu dihentikan, ditertibkan atau dibongkar sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
KOMISI XIII DPR RI PERLU MENGAWAL, BUKAN SEKADAR MEMANGGIL
Persoalan Lapas Cibinong tidak semestinya dipandang sebagai persoalan satu lapas atau satu-dua orang saja.
Komisi XIII DPR RI telah menyatakan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan dan mencari langkah perbaikan.
Langkah tersebut penting karena persoalan pemasyarakatan menyangkut tata kelola negara, pelayanan publik, keamanan, hak warga binaan, serta penggunaan fasilitas negara.
DPR RI perlu memastikan bahwa pemanggilan tersebut menghasilkan pengawasan yang konkret, bukan sekadar rapat dan pernyataan politik.
Komisi XIII dapat meminta:
laporan pemeriksaan lengkap dari Ditjenpas;
penjelasan tertulis mengenai status seluruh bangunan;
data administrasi penghuni fasilitas;
penjelasan mengenai anggaran pembangunan dan pemeliharaan;
evaluasi terhadap sistem pengamanan;
pemeriksaan apabila terdapat dugaan pungutan;
serta rencana pembenahan yang memiliki batas waktu dan dapat diawasi publik.
JANGAN SAMPAI HUKUM BERBEDA KETIKA BERHADAPAN DENGAN UANG
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, dengan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, dengan menjunjung penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Artinya, pembinaan warga binaan harus tetap berada dalam kerangka hukum.
Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas khusus yang diberikan karena kemampuan ekonomi, adanya transaksi, pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau bentuk perlakuan istimewa yang bertentangan dengan ketentuan, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal “rumah dinas”.
Itu menjadi pertanyaan serius mengenai integritas, pengawasan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata seluruh bangunan dan fasilitas tersebut memang memiliki dasar hukum, status administrasi, peruntukan serta penggunaan yang sah, maka penjelasan tersebut juga harus dibuka kepada publik secara terang agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
MENTERI TERKAIT HARUS MEMASTIKAN REFORMASI BERJALAN
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyatakan menghormati pengawasan Ombudsman dan akan melakukan pemeriksaan secara objektif. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyatakan bahwa apabila terbukti terdapat pejabat atau pegawai yang menyediakan atau mengomersialkan fasilitas yang tidak semestinya, sanksi dapat dijatuhkan.
Maka publik patut menunggu satu hal:
Bukan hanya siapa yang akan diperiksa, tetapi apa hasil pemeriksaannya dan apa tindakan setelah pemeriksaan selesai.
Jangan sampai sebuah sidak menghasilkan kegaduhan selama beberapa hari, kemudian persoalan kembali hilang tanpa evaluasi sistemik.
NEGARA HARUS HADIR DALAM PENGAWASAN
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman telah membuka pintu pengawasan. Ditjenpas telah membentuk tim pemeriksaan. Komisi XIII DPR RI telah menyatakan akan memanggil pihak terkait. Kini masyarakat menunggu hasil akhirnya.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Bukan pula untuk menghakimi sebelum pemeriksaan selesai.
Tetapi untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan, warga binaan diperlakukan berdasarkan aturan yang sama, petugas bekerja sesuai kewenangannya, dan setiap dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan hukum.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh mengenal kelas sosial.
Jika seorang warga binaan memiliki uang, ia tetap harus tunduk pada aturan.
Jika seorang pejabat memiliki jabatan, ia pun tetap harus tunduk pada aturan.
Dan jika ada fasilitas negara yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka yang harus berdiri paling depan bukanlah kekuasaan—melainkan hukum dan pertanggungjawaban.
Publik menunggu: apa hasil pemeriksaan Lapas Cibinong, siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran, dan apa langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.
AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
KONTROL SOSIAL UNTUK NEGERI
HUKUM HARUS BERLAKU SETARA
Pimred ( Harry Utha)




