terkini

Pengurugan Tanah di PIK 2 Terus Berlanjut, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

BANTEN | Lensa Fokus Nusantara.com — Aktivitas pengurugan tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hingga kini masih terus berlangsung. Padahal, proyek tersebut menuai sorotan luas dari publik dan berbagai elemen masyarakat sipil karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, serta tata ruang yang serius. Senin (26/1/2026).

LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilayah Teritorial (Wilter) Banten bersama Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, secara tegas mempertanyakan sikap dan peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terkait berlanjutnya aktivitas tersebut.

Menurut LSM GMBI, pengurugan skala besar di kawasan pesisir tidak bisa dipandang sebagai aktivitas biasa. Setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, khususnya wilayah pesisir dan laut, wajib tunduk pada aturan hukum, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  4. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional dan daerah.

Harry Utha menyampaikan bahwa jika seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban membuka informasi secara transparan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat izin yang belum lengkap atau prosedur yang dilanggar, maka penghentian sementara hingga evaluasi menyeluruh adalah langkah konstitusional yang harus dilakukan.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas pengurugan terus berjalan di tengah polemik dan sorotan publik. Apakah negara hadir sebagai pengawas, atau justru terjadi pembiaran?” tegas Harry Utha.

LSM GMBI Wilter Banten juga menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir yang terdampak langsung oleh perubahan lingkungan.

Dalam pernyataannya, LSM GMBI tidak menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menekankan pentingnya klarifikasi resmi dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah setempat.

Himbauan Hukum dan Moral
LSM GMBI menghimbau agar:
Pemerintah segera melakukan audit perizinan dan lingkungan secara terbuka.

Aparat pengawas menjalankan fungsi pengendalian tanpa intervensi kepentingan apa pun
Penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih
Kepentingan lingkungan dan masyarakat pesisir ditempatkan di atas kepentingan ekonomi semata
LSM GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, kritis, dan berlandaskan hukum, demi menjaga prinsip negara hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

(Harry Nugraha – Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button