Konflik Agraria Mesuji Memanas, Masyarakat Layangkan Somasi Terakhir dan Siap Reklaming Lahan

Mesuji | FokusLensaNusantara.com | 17/06/2026 – Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mesuji kian memasuki titik kritis.
Perwakilan masyarakat secara resmi melayangkan Somasi Terakhir dan Pemberitahuan Reklaming Lahan kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) dan PT LIP pada Rabu, 17 Juni 2026.

Langkah ini menjadi penanda berakhirnya jalur mediasi yang dinilai tidak menghasilkan kepastian hukum maupun penyelesaian konkret bagi masyarakat yang selama ini mengklaim hak atas lahan sengketa.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat juga telah mendistribusikan tembusan somasi ke berbagai lembaga strategis, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga Komnas HAM. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi konflik terbuka di lapangan.

Media Turun Langsung, Jaga Keberimbangan
Dalam menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim redaksi turut melakukan verifikasi langsung kepada pihak perusahaan. Konfirmasi tidak hanya dilakukan melalui pesan elektronik via WhatsApp kepada perwakilan perusahaan dan pihak humas, tetapi juga melalui penyerahan surat fisik secara langsung.

Selain itu, tim juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa di Blok O, Mesuji. Dari hasil pantauan, ketegangan di tengah masyarakat mulai terasa.
“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jangan sampai kami terus dirugikan sementara hasil tetap diambil,” ungkap salah satu warga di lokasi.
Tumpang Tindih Lahan dan Dugaan Wanprestasi
Akar konflik diduga berasal dari tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat yang telah ada sejak masa kolonial dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Masyarakat mengklaim memiliki dasar historis yang kuat, termasuk dokumen kepemilikan sejak tahun 1940 yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan wanprestasi atas kesepakatan penyelesaian lahan seluas sekitar 250 hektar. Dari total kewajiban sebesar Rp 1,65 miliar, perusahaan baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp 389 juta, menyisakan tunggakan sebesar Rp 1,261 miliar.
Padahal, dalam mediasi terakhir pada 4 Juni 2026 telah disepakati penghentian aktivitas di lahan sengketa serta penyelesaian dalam waktu satu bulan. Namun, aktivitas panen yang masih berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026 dinilai sebagai bentuk pelanggaran atas kesepakatan tersebut.
Kerugian Membengkak, Ultimatum Dikeluarkan
Masyarakat menghitung total kerugian yang dialami telah mencapai kisaran Rp 12,6 hingga Rp 16,6 miliar, mencakup kerugian materil maupun imateril.
Melalui somasi tersebut, masyarakat memberikan ultimatum selama 7 hari kalender kepada perusahaan untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa
- Melunasi kewajiban yang tersisa
- Menyelesaikan hak masyarakat secara sah
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat menyatakan akan melakukan reklaming lahan sebagai langkah pemulihan hak.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk koreksi atas hak yang secara historis dan yuridis mereka yakini sah.
Potensi Konflik Sosial Terbuka
Masyarakat juga telah mengajukan permohonan advokasi media guna mengawal proses ini secara objektif dan transparan. Mereka berharap perhatian publik dapat mendorong akuntabilitas semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dengan situasi yang semakin memanas dan belum adanya respons resmi dari pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan, konflik agraria di Mesuji berpotensi berkembang menjadi konflik sosial terbuka jika tidak segera ditangani secara serius dan adil.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau.
Redaksi Fokuslensanusantara.com




