terkini

Hukum Jangan Dicampur dengan Kepentingan Politik: Menjaga Keadilan dan Kepercayaan Publik

Terkini

Focus Lensa Nusantara.com – Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, peraturan, dan penegakan hukum harus berlandaskan pada keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan politik jangka pendek.

Pengamat hukum Wicipto menilai bahwa produk hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) idealnya dibentuk dan diterapkan secara objektif. Hukum harus berdiri sebagai instrumen yang melindungi hak warga negara, menjaga ketertiban, serta memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik.

Namun dalam praktik ketatanegaraan, terdapat sejumlah regulasi yang memang memiliki dimensi politik yang kuat, seperti undang-undang pemilu, pilkada, dan aturan mengenai partai politik. Karena menyangkut tata kelola demokrasi, pembahasannya tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari dinamika politik.

Di sinilah pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan perlu diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan masukan sebelum suatu regulasi ditetapkan.

Partisipasi publik yang terbuka dan transparan menjadi salah satu cara untuk mencegah lahirnya aturan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dengan demikian, hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang akan terdampak oleh aturan tersebut.

Opini ini juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan penegakan hukum dengan kepentingan politik berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan. Ketika masyarakat melihat hukum digunakan secara selektif atau dipersepsikan sebagai alat kepentingan politik, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat menurun.

Karena itu, menjaga batas yang jelas antara fungsi hukum dan kepentingan politik menjadi tantangan sekaligus kebutuhan dalam negara demokrasi. Hukum harus tetap independen, transparan, dan berpihak pada keadilan. Sementara politik harus berfungsi sebagai sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme demokratis yang sehat.

Kesimpulan Hukum dan politik memang memiliki titik temu dalam kehidupan bernegara, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Hukum bertugas menegakkan keadilan dan kepastian, sedangkan politik mengatur proses pengambilan keputusan publik. Menjaga keseimbangan di antara keduanya merupakan syarat penting agar regulasi yang lahir tetap adil, relevan, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

ini merupakan opini dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau penilaian terhadap individu maupun lembaga tertentu.

Pimred  ( Harri Nugraha)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button