breaking news

44 Rumah Retak di Terbanggi Besar, Redaksi Layangkan 5 Surat Resmi; Manajemen Minta Klarifikasi ke Pemkab

BREAKING NEWS

LAMPUNG TENGAH | Fokuslensanusantara.com | 28 Februari 2026 – Dugaan dampak aktivitas industri terhadap permukiman warga di Dusun 1, RT 003, RW 001, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terus bergulir.
Sebanyak 44 unit rumah tercatat mengalami retak pada dinding dan beberapa elemen struktur bangunan.

Warga menyebut kerusakan mulai dirasakan sejak Agustus–September 2025. Lokasi permukiman diperkirakan berjarak sekitar 100–200 meter dari area operasional PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia.

Warga Ajukan Kompensasi, Siap Tempuh Aksi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim lapangan, warga sepakat mengajukan kompensasi sebesar Rp25 juta per rumah.

“Masyarakat sudah sekitar tujuh bulan menunggu tanggapan. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, warga berencana melakukan aksi unjuk rasa,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga menduga retaknya bangunan berkaitan dengan aktivitas teknis yang disebut sebagai pekerjaan “paku bumi” di area perusahaan. Dugaan tersebut diperkuat dokumentasi foto dan video yang telah dikumpulkan warga.

Redaksi Kirim 5 Surat Resmi.

Menindaklanjuti laporan dari Hermansyah, Kabiro Tribuanamuda.com Kabupaten Lampung Tengah, redaksi langsung melayangkan sejumlah surat resmi pada 27 Februari 2026, yakni:

1. Nomor: 24/TM-Red/K/27/2/2026 kepada Kepala Kampung Terbanggi Besar.
2. Nomor: 25/TM-Red/K/27/2/2026 kepada manajemen PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia.
3. Nomor: 26/TM-Red/K/27/2/2026 kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah cq. Komisi I.
4. Nomor: 28/TM-Red/K/27/2/2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah cq. Dinas Lingkungan Hidup.
5. Nomor: 29/TM-Red/K/27/2/2026 sebagai tindak lanjut atas jawaban elektronik pihak perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta hak publik atas informasi.

Jawaban HRD Lewat WhatsApp

Pada pukul 16.57 WIB, redaksi menerima pesan elektronik melalui WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan HRD PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia, yang menyatakan:

– “Untuk klarifikasi ini bisa ke Pemkab Lampung Tengah karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan, pemkab dan warga.”

Menindaklanjuti pesan tersebut, Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com, Nurjaman (Cknur), langsung melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan mengirim pemberitahuan resmi bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan.

Redaksi kemudian kembali menyurati manajemen perusahaan melalui Surat Nomor 29/TM-Red/K/27/2/2026 untuk meminta penegasan tertulis, termasuk terkait:

1. Apakah benar telah ada kesepakatan resmi antara perusahaan, Pemkab, dan warga.
2. Bentuk, waktu, dan poin kesepakatan yang dimaksud.
3. Siapa pejabat resmi yang berwenang memberikan keterangan publik.

DLH dan DPRD Diminta Turun Tangan.

Selain ke perusahaan, surat juga dilayangkan ke DPRD Lampung Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan:

1. Pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan.
2. Kesesuaian operasional perusahaan dengan dokumen AMDAL/UKL-UPL.
3. Perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

*Menunggu Klarifikasi Resmi.*

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban tertulis resmi dari pihak manajemen PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pernyataan adanya “kesepakatan bersama”.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut keselamatan hunian warga dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau.

(Tim Ungkap | Redaksi Tribuanamuda.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button