terkini

Karyawan PT GTS Diduga Ancam Pukul Warga Saat Aksi, Presidium Alumni LMND Halsel Desak Kapolres Bertindak Tegas

Terkini

Focus Lensa Nusantara.com HALMAHERA SELATAN — Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan yang disebut terjadi saat pengurus organisasi melakukan advokasi dan pendampingan terhadap warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, dalam memperjuangkan persoalan lahan dengan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).
Ketua Presidium Alumni LMND Halsel, Hatim Hasibuan Kailul, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan ancaman tersebut secara objektif dan memastikan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun pendamping yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurut Hatim, peristiwa tersebut terjadi ketika dua anggota organisasi, Irwan dan Sardi, melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor PT GTS sebagai bagian dari tugas organisasi untuk mendampingi warga Desa Gambaru.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, secara tertib, damai dan bertanggung jawab. UU tersebut juga menempatkan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta penyampaian pendapat serta menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Namun, kata Hatim, dalam pelaksanaan aksi tersebut terdapat empat orang yang disebut sebagai karyawan PT GTS, masing-masing berinisial HT, J, L dan J, yang menurut keterangannya berada di depan massa dan berupaya menghalangi jalannya penyampaian aspirasi.

“Empat orang yang kami identifikasi sebagai karyawan, yaitu Hasanudin Taher, Jun, Jaber Folori dan La Upat, berada di depan dan menghalangi penyampaian pendapat. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena aksi yang dilakukan merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi warga,” ujar Hatim.

Dugaan Ancaman Pemukulan Disorot
Hatim menyebut situasi kemudian menjadi tegang setelah muncul ucapan bernada intimidasi dan dugaan ancaman pemukulan terhadap anggota organisasi yang sedang menjalankan tugas pendampingan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar terdapat ancaman kekerasan terhadap peserta aksi.
“Kalau benar ada ucapan akan memukul, ini harus dilihat secara serius. Jangan sampai ancaman seperti itu dianggap hal biasa dan kemudian berkembang menjadi benturan fisik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun.

Selain ketentuan tersebut, apabila terdapat dugaan ancaman atau pemaksaan dengan kekerasan, aparat juga dapat menilai peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Misalnya, Pasal 448 mengatur mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Namun, penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada fakta, bukti, saksi, rekaman maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polisi Diminta Tidak Hanya Mengamankan Aksi
Yang menjadi perhatian Presidium Alumni LMND Halsel, menurut Hatim, dugaan peristiwa tersebut berlangsung ketika sejumlah pejabat dan personel kepolisian berada di lokasi.

Di antaranya disebut terdapat Kabag Ops Polres Halsel AKP Sardi Duwila, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan, Kapolsek IPDA Samsudin Upara, serta sejumlah personel Polres Halsel.
Hatim berharap keberadaan aparat di lokasi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan memberikan perhatian serius. Polisi jangan hanya memastikan aksi berjalan aman, tetapi juga harus menindaklanjuti apabila memang terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap peserta aksi,” katanya.
Menurut Hatim, seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran dari peserta aksi, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada pihak lain yang melakukan ancaman atau kekerasan, juga harus diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Pemerintah Desa Diminta Tidak Memperkeruh Persoalan
Selain persoalan dugaan intimidasi saat aksi, Presidium Alumni LMND Halsel juga menyoroti sikap Pemerintah Desa Gambaru yang menurut Hatim sebelumnya membuat sebuah video yang dinilai berisi penolakan terhadap keberadaan anggota organisasi dalam melakukan pendampingan kepada warga.

Video tersebut, menurut Hatim, melibatkan Kepala Desa Gambaru Nasrudin M. Kasuba bersama BPD Gambaru.
Hatim menilai pemerintah desa semestinya dapat mengambil posisi sebagai mediator dan membantu masyarakat mencari penyelesaian atas persoalan yang sedang dihadapi.
“Pemerintah desa seharusnya berdiri di tengah dan menjadi jembatan penyelesaian persoalan warganya. Jangan sampai ada pernyataan atau tindakan yang justru memperbesar ketegangan antara masyarakat, pendamping dan perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pendamping masyarakat tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman selama kegiatan tersebut dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau pemerintah desa benar-benar ingin menyelesaikan persoalan, mari panggil semua pihak, duduk bersama, buka dokumen dan cari solusi. Jangan justru pendamping masyarakat yang dipersoalkan,” katanya.
Akan Koordinasi dengan Presidium Alumni LMND Maluku Utara
Hatim mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi di internal organisasi.

 

Dugaan intimidasi terhadap pengurus serta persoalan yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD Gambaru akan disampaikan kepada Presidium Alumni LMND Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme organisasi.
“Masalah ini akan kami sampaikan kepada Presidium Alumni LMND Maluku Utara. Apabila setelah dikaji dan berdasarkan bukti ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pelaporan kepada Polda Maluku Utara,” ujarnya.

Meski demikian, Hatim menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak menginginkan persoalan lahan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kami tidak ingin terjadi konflik antara masyarakat, pemerintah desa, pendamping maupun pihak perusahaan. Kalau ada persoalan, mari selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum,” katanya.
Pendampingan Warga Bukan Bentuk Ancaman
Hatim menegaskan bahwa dua anggota organisasi yang berada di lokasi merupakan bagian dari mandat organisasi untuk melakukan advokasi dan pendampingan moral terhadap masyarakat Desa Gambaru.
“Dua orang pengurus yang kami tugaskan untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap perjuangan warga Gambaru murni menjalankan tugas organisasi.

 

Kehadiran mereka merupakan bagian dari urusan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mempertahankan kepentingannya.
Namun, menurut dia, seluruh proses tersebut harus berlangsung dalam koridor hukum.
“Kalau ada keberatan terhadap aksi, sampaikan melalui cara yang sesuai hukum. Jangan menggunakan ancaman, intimidasi atau tindakan yang dapat memicu benturan,” tegas Hatim.

Kapolres Diminta Pastikan Hukum Berlaku untuk Semua
Presidium Alumni LMND Halsel meminta Kapolres Halmahera Selatan memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi diperiksa secara profesional, transparan dan proporsional.
UU Nomor 9 Tahun 1998 pada prinsipnya tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga mengatur kewajiban peserta untuk melaksanakan penyampaian pendapat secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, aparat kepolisian mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta dan menjaga keamanan serta ketertiban kegiatan.

Karena itu, menurut Hatim, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di luar hukum hanya karena dirinya merupakan bagian dari perusahaan, pemerintah desa maupun kelompok tertentu.
“Siapa pun orangnya, kalau melakukan ancaman atau kekerasan, harus berhadapan dengan hukum. Begitu juga apabila peserta aksi melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Prinsip kami sederhana: hukum harus berlaku adil untuk semua,” pungkasnya.

Presidium Alumni LMND Halsel memastikan akan tetap melakukan pendampingan terhadap warga Desa Gambaru dan mendorong penyelesaian persoalan lahan melalui dialog, keterbukaan dokumen, mediasi serta mekanisme hukum.
“Advokasi masyarakat bukan tindakan melawan hukum selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Kami hadir agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika memperjuangkan persoalan yang mereka hadapi,” pungkas Hatim.
Red: Zul Halmahera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button