terkini

PENYALURAN BANTUAN BERAS DI DESA GUMURUH DISOROT 704 KPM Disebut Menerima 30 Kilogram Beras, Transparansi Data dan Akuntabilitas Wajib Dikawal

Terkini

Focus Lensa Nusantara.com LEBAK — Banten Pemerintah Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menyalurkan bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Sabtu, 5 September 2026. Penyaluran berlangsung di Aula Kantor Desa Gumuruh.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Gumuruh, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kerawanan pangan.
Kepala Desa Gumuruh Parlan, melalui Kasi Pemerintahan dan Trantib, Adih Subakti, S.IP., menyampaikan bahwa bantuan sosial beras merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
“Sebagai upaya mengurangi kerawanan pangan, bantuan sosial beras adalah program pemerintah yang menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Adih.

Desa Gumuruh sendiri disebut memiliki wilayah yang mencakup 12 kampung, 17 RT dan 5 RW. Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang disampaikan, yakni pada satu bagian disebut 704 KPM diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
30 KILOGRAM PER KPM, DATA HARUS TERBUKA.

Dengan asumsi jumlah penerima sebanyak 703 KPM dan masing-masing menerima 30 kilogram beras, maka total beras yang harus tersalurkan mencapai 21.090 kilogram atau sekitar 21,09 ton.
Angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas berapa jumlah beras yang diterima desa, berapa jumlah KPM yang ditetapkan secara resmi, siapa saja penerimanya, serta apakah seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai haknya.

Pengawasan terhadap bantuan pemerintah bukan bentuk mencari-cari kesalahan. Justru transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga agar program sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
DASAR HUKUM: BANTUAN PUBLIK WAJIB AKUNTABEL
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsip tata kelola yang baik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya mengenai asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

Apabila dalam pelaksanaan program bantuan ditemukan adanya penyimpangan, misalnya pengurangan jumlah bantuan, penerima fiktif, pemotongan tanpa dasar hukum, pungutan liar, manipulasi data penerima, atau bantuan tidak sampai kepada KPM, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi dan dapat berimplikasi hukum sesuai bentuk dan unsur pelanggarannya.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/daerah, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
JANGAN SAMPAI BANTUAN RAKYAT MENJADI LAHAN PERMAINAN
Program bantuan pangan pada hakikatnya merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pendataan, distribusi, maupun pengawasan.

Eti Warga dari Kampung Pangasaman Rt 008/002 sebagai penerima manfaat sangat senang dengan bantuan yang diterimanya.

Pemerintah Desa Gumuruh Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyara kat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Pemerintah Desa Gumuruh juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan tabah menghadapi situasi ini. Ukar kabiro lebak

Pemerintah Desa Gumuruh patut memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan data 703 dan 704 KPM tersebut.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme penetapan penerima dan realisasi penyaluran bantuan.
Prinsipnya sederhana:
Bantuan pemerintah adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan hak aparatur untuk mengatur sesuka hati

Dan ketika uang maupun bantuan berasal dari program pemerintah, maka transparansi bukan pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik.
PENGAWASAN PUBLIK DIPERLUKAN
Penyaluran bantuan pangan hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial dan dokumentasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa bantuan tersebut.

Redaksi ( Ukar Baduy )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button