terkini

Kadiv Investigasi DPP LSM Harry Utha Mendesak KPK Melakukan Investigasi atas Dugaan Penerbitan SP3 Perkara yang Menyeret Wakil Wali Kota

Terkini

Bandung | Fokuslensanusantara.com | 01/07/26 – DPP LSM GMBI Harry Utha Kepala Divisi Investigasi menyampaikan keprihatinan atas informasi mengenai penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang dikaitkan dengan Wakil Wali Kota. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, DPP LSM Harry Uthamendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan investigasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kadiv Investigasi DPP LSM Harry Utha menegaskan bahwa setiap keputusan penghentian perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kami menghormati kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun apabila benar telah diterbitkan SP3 terhadap perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya secara terbuka.

Karena itu kami meminta KPK melakukan supervisi dan investigasi guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai hukum dan bebas dari intervensi,” tegas Harry Utha.

Menurutnya, apabila permohonan praperadilan telah diputus, maka seluruh tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI Harry Utha juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum atas keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin ada kegaduhan yang lahir akibat minimnya keterbukaan informasi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Harry Utha.

DPP LSM Harry Utha menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pimred ( Harri Nugraha  )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button