terkini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Komitmen atau Sekadar Janji?

Terkini

Focus Lensa Nusantara.com JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, berlangsung di tengah aksi demonstrasi masyarakat yang salah satu tuntutan utamanya mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR terhadap target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Persetujuan anggota yang hadir menjadi sebuah komitmen politik kelembagaan yang kini mendapat perhatian publik.

Namun, masyarakat tentu tidak cukup hanya diberikan target waktu.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah target tersebut benar-benar akan diwujudkan menjadi produk hukum yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil tindak pidana?
Sebab, persetujuan dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 bukan berarti RUU Perampasan Aset telah disahkan menjadi undang-undang. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah, harmonisasi substansi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan tingkat kedua.

Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Target
Desakan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset bukan tanpa alasan. Selama persoalan korupsi terus menjadi perhatian publik, keberadaan instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset negara menjadi salah satu isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi.

Karena itu, target 15 Desember 2026 patut dipandang sebagai awal dari pembuktian komitmen DPR, bukan sebagai akhir dari persoalan.
Publik berhak mengawasi setiap tahapan pembahasannya secara transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan, apa saja substansi yang masih diperdebatkan, serta apakah hasil akhirnya benar-benar berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Kritik terhadap DPR dalam persoalan ini bukan berarti menuduh seluruh anggota parlemen tidak bekerja. Kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap lembaga negara.
Jangan Sampai Target Berubah Menjadi Penantian Baru
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 tentu patut diapresiasi apabila benar-benar dilaksanakan.

Namun masyarakat memiliki pengalaman panjang mengenai proses legislasi yang dapat berlangsung lama. Karena itu, wajar apabila publik bersikap kritis dan mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut dapat diwujudkan.
Jangan sampai tanggal 15 Desember hanya menjadi angka di atas kertas.

DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuktikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi tidak berhenti sebagai bahan pernyataan politik semata.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah.

Masyarakat menunggu bukan sekadar janji, tetapi proses yang terbuka, pembahasan yang serius, dan hasil nyata.
RUU Perampasan Aset adalah bagian dari harapan publik terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, prosesnya layak diawasi bersama agar setiap tahapan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan kepentingan masyarakat luas.
Rakyat mengawasi. DPR bekerja. Pemerintah menjawab. Dan sejarah akan mencatat apakah komitmen 15 Desember 2026 benar-benar menjadi kenyataan.

Redaksi  ( Harri Utha)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button