terkini

LSM GMBI Wilter Banten Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran PIP di SD Negeri 2 Badur, Dorong Audit dan Klarifikasi Lebak, Banten

Terkini

Fokus Lensa Nusantara.com LSM GMBI Wilter Banten Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran PIP di SD Negeri 2 Badur, Dorong Audit dan Klarifikasi
Lebak, Banten  LSM GMBI Wilter Provinsi Banten mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan administratif terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 2 Badur, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Sorotan tersebut muncul setelah LSM GMBI memperoleh informasi mengenai seorang siswa berinisial RP yang disebut tercatat sebagai penerima PIP pada periode tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dugaan bahwa bantuan tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana mestinya.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Untuk memperoleh kejelasan, aktivis LSM GMBI Wilter Provinsi Banten, Ukar, telah mendatangi SD Negeri 2 Badur guna meminta klarifikasi dan memperoleh informasi mengenai mekanisme penyaluran PIP.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang guru dan dihadiri oleh Kepala Sekolah Odik serta operator PIP sekolah, Irwan.
Dalam pertemuan tersebut, operator PIP menyampaikan bahwa penerima PIP pada prinsipnya diumumkan kepada siswa dan menurut keterangannya tidak terdapat penerima yang terlewat.

Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PIP di sekolah selama ini berjalan dengan baik.
LSM GMBI kemudian meminta dilakukan pengecekan terhadap data PIP dan NISN siswa berinisial RP. Namun, pada saat itu pengecekan belum dapat dilakukan karena menurut pihak sekolah terdapat kendala sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Selanjutnya, LSM GMBI menerima komunikasi melalui WhatsApp yang antara lain menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan pihak sekolah akan membantu mengurus dokumen terkait karena disebut terdapat kelalaian dari pihak sekolah.
LSM GMBI memandang informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara data penerima PIP, proses administrasi, dan penerimaan dana oleh siswa yang bersangkutan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan melalui pemeriksaan administratif dan audit terhadap dokumen serta mekanisme penyaluran bantuan.

Karena itu, LSM GMBI Wilter Provinsi Banten mendorong:
Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek administrasi dan pengelolaan program.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap data penerima PIP di SD Negeri 2 Badur.

Instansi terkait melakukan pengecekan terhadap data penerima, dokumen pencairan, mekanisme penyaluran, serta bukti bahwa bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak memberikan informasi secara terbuka dan kooperatif agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
LSM GMBI menegaskan bahwa program bantuan pendidikan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya kesalahan administrasi, kelalaian, atau pelanggaran lainnya, LSM GMBI menyerahkan penentuan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab kepada instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Ukar, Aktivis LSM GMBI Wilter Provinsi Banten, menyampaikan:
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami hanya meminta agar informasi mengenai penyaluran PIP ini diperiksa secara terbuka. Jika bantuan memang sudah diterima oleh siswa, tentu hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme penyaluran yang sah. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, kami berharap segera dilakukan perbaikan dan penyelesaian sesuai ketentuan.”

LSM GMBI juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini tetap harus dihormati haknya dan dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi atas informasi yang diterima masyarakat, bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana.
LSM GMBI Wilter Provinsi Banten berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara objektif sehingga hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap Program Indonesia Pintar tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button