Ungkap

Ungkap Lengkap: Polisi Terbitkan STPLI Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Konflik di PT Indonesia Morowali Industrial Park Masuk Babak Hukum.

Fokuslensanusantara.com | Bahodopi, Morowali.

Konflik industrial di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini memasuki fase serius: proses hukum resmi berjalan.
Aparat Polsek Bahodopi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, pemukulan, perusakan, serta dugaan penghilangan identitas pers terhadap jurnalis fokuslensanusantara.com saat menjalankan tugas peliputan aksi buruh.

Dokumen bernomor STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP diterbitkan pada 15 Februari 2026 oleh Polsek Bahodopi, jajaran Polres Morowali di bawah wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Kronologi: Dari Peliputan Berujung Dugaan Kekerasan.

Peristiwa terjadi Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di depan kantor PT CSP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.
Saat itu, jurnalis fokuslensanusantara.com tengah meliput aksi buruh yang menuntut evaluasi penerapan K3. Situasi memanas saat pembubaran massa berlangsung.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan fisik oleh sejumlah orang tak dikenal ketika sedang mengambil gambar dan video. Telepon genggam miliknya dilaporkan rusak. Lebih jauh, Kartu Tanda Anggota (KTA) jurnalis miliknya dilaporkan hilang dalam insiden tersebut, yang diduga kuat terjadi saat aksi kekerasan berlangsung.

Korban mengaku mengalami rasa sakit di sejumlah bagian tubuh pascakejadian.
Korban juga diketahui merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) yang terafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Terbitnya STPLI menandai dimulainya proses hukum berupa klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi untuk mengungkap pelaku dan konstruksi peristiwa secara utuh.

Security Mitra IMIP Disorot
Aparat keamanan dari PT MSS Morowali Security Service yang merupakan mitra pengamanan kawasan IMIP disebut berada di lokasi saat kericuhan.

Sejumlah buruh melaporkan adanya dugaan tindakan represif saat pembubaran aksi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park maupun dari PT MSS Morowali Security Service.

Dimensi Hukum: Potensi Pasal Berlapis dan Pemberatan
Kasus ini berpotensi dikenakan pasal berlapis, mengingat korban adalah wartawan aktif yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

1️⃣ Pengeroyokan
Pasal 170 KUHP
Kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dapat dipidana hingga 5 tahun 6 bulan, dan lebih berat jika menyebabkan luka.

2️⃣ Penganiayaan / Pemukulan terhadap Wartawan
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan meningkat apabila mengakibatkan luka berat.

3️⃣ Perusakan Barang
Pasal 406 KUHP
Perusakan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.

4️⃣ Dugaan Penghilangan atau Penguasaan Barang Milik Korban
Apabila terbukti KTA jurnalis hilang akibat diambil atau dikuasai secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam:
Pasal 362 KUHP (Pencurian) atau
Pasal 406 KUHP (jika dirusak)
Tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.

5️⃣ Penghalangan dan Kekerasan terhadap Kerja Jurnalistik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jika pemukulan dan hilangnya KTA terjadi dalam konteks korban sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka unsur penghalangan kemerdekaan pers berpotensi terpenuhi.

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers
Pemukulan terhadap wartawan bukan sekadar tindak pidana umum. Itu merupakan bentuk intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Kemerdekaan pers dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, tetapi berpotensi membungkam hak publik untuk memperoleh informasi.

Ujian Penegakan Hukum di Kawasan Strategis Nasional
Sebagai kawasan industri strategis nasional dengan investasi besar dan ribuan tenaga kerja, IMIP kini menjadi sorotan.
Publik menanti:

Apakah pasal berlapis akan diterapkan secara objektif?
Apakah dugaan keterlibatan unsur pengamanan kawasan akan diusut tanpa tebang pilih?.

Apakah negara hadir melindungi buruh dan jurnalis?
Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan kerja jurnalistik di kawasan industri berskala nasional.

fokuslensanusantara.com, menegaskan bahwa korban sedang menjalankan tugas resmi peliputan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Keselamatan jurnalis adalah prioritas. Setiap dugaan kekerasan terhadap pers harus ditindak sesuai hukum.”

Fokuslensanusantara.com akan terus memantau perkembangan penyidikan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.

Breaking News ini akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan.

Redaksi
Fokuslensanusantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button