Struktur Kepemimpinan Perdagangan Karbon Nasional Disorot
BREAKING NEWS | PERTANYAAN KRITIS PUBLIK MENGUAT

Lampung – Jakarta | fokuslensanusantara.com | 1 Maret 2026 –
Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon terus menuai perhatian publik.
Di tengah target operasional perdagangan karbon nasional pada Juli 2026 sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyampaikan pertanyaan kritis dengan bahasa yang santun namun tegas.
Pertanyaan Kritis yang Disampaikan ALUN.
Perwakilan NGO ALUN, Muhammad Asykar, menyampaikan sejumlah poin reflektif sebagai bentuk kontrol publik:
1. Apa dasar pertimbangan strategis pemerintah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah perdagangan karbon nasional?Mengingat instrumen nilai ekonomi karbon erat kaitannya dengan kebijakan fiskal, pasar karbon, pajak karbon, serta tata kelola keuangan negara.
2. Apakah struktur ini telah mempertimbangkan prinsip kesesuaian kewenangan (right authority, right mandate)? Agar tidak menimbulkan persepsi tumpang tindih (overlapping) antar kementerian dalam isu strategis lintas sektor.
3. Mengapa figur dari otoritas fiskal negara tidak ditempatkan sebagai Ketua Komite Pengarah, mengingat karbon merupakan instrumen ekonomi berbasis nilai moneter dan mekanisme pasar?
4. Bagaimana mekanisme checks and balances akan dijalankan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam implementasi perdagangan karbon nasional?
5. Apakah struktur kepemimpinan ini telah melalui kajian tata kelola yang transparan dan partisipatif?
Dorongan Surat Klarifikasi ke Presiden.
Sebagai bentuk partisipasi demokratis, ALUN Indonesia mempertimbangkan untuk menyampaikan surat resmi kepada Presiden guna meminta penjelasan terbuka terkait arsitektur kelembagaan perdagangan karbon nasional.
Langkah ini bukan dalam kerangka menyerang personal, melainkan memastikan bahwa kebijakan strategis bernilai triliunan rupiah memiliki fondasi tata kelola yang kuat, akuntabel, dan kredibel di mata publik maupun komunitas internasional.
Prinsip yang Dipertanyakan.
Perdagangan karbon bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut:
1. Kredibilitas komitmen iklim Indonesia.
2. Integritas pasar karbon nasional.
3. Kepercayaan investor global.
4. Perlindungan hak masyarakat adat dan penjaga hutan.
Dalam konteks tersebut, publik berharap pemerintah memberikan penjelasan komprehensif agar tidak muncul persepsi inkonsistensi atau ketidakjelasan arah kebijakan.
Menunggu Penjelasan Resmi.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait rasionalisasi penunjukan tersebut. Publik berharap pemerintah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap sistem perdagangan karbon nasional.
Pertanyaan yang muncul bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan iklim, melainkan panggilan agar tata kelola lingkungan dan ekonomi karbon benar-benar dibangun di atas prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
Laporan: Tim Ungkap Lengkap Update II
Editor: Munawir Sazali Editor Redaksi Tribuanamuda.com




