breaking news

“Dari Lahan Garapan ke Kawasan Negara: Saat Rakyat Tergusur oleh Aturan yang Tak Pernah Mereka Buat”

BREAKING NEWS UNGKAP

Mamuju, Sulawesi Barat | Fokuslensanusantara.com | 05/05/2026 – Konflik lahan kembali membuka wajah lama persoalan agraria di Indonesia: rakyat yang lebih dulu hidup dan menggarap tanah, justru terancam kehilangan haknya setelah negara datang dengan status kawasan.

Hasil penelusuran tim menunjukkan bahwa lahan yang kini disengketakan tersebut pada awalnya merupakan lahan garapan masyarakat, yang telah dikelola secara turun-temurun. Bahkan, sebagian warga mengantongi dokumen administratif sebagai dasar penguasaan lahan.

Namun situasi berubah ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai bagian dari kawasan kehutanan, sebuah keputusan yang diambil secara administratif oleh negara, tanpa kejelasan proses pelibatan masyarakat secara utuh.

Jejak Lama yang Diabaikan.

Beberapa warga yang ditemui mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Aktivitas bercocok tanam menjadi sumber utama penghidupan mereka.

“Kami sudah di sini sebelum ada penetapan kawasan. Ini bukan hutan kosong, ini tempat hidup kami,” ungkap salah satu warga.

Dokumen yang dimiliki masyarakat, meskipun bersifat lokal, menunjukkan adanya pengakuan administratif di masa lalu. Namun dalam praktiknya, dokumen tersebut tidak cukup kuat menghadapi klaim negara atas kawasan hutan.

Negara Datang, Status Berubah.

Penetapan kawasan kehutanan oleh pemerintah pusat menjadi titik balik konflik. Lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat, secara hukum berubah menjadi:
“kawasan hutan negara”.

Perubahan status ini membawa konsekuensi serius:

  • Akses masyarakat dibatasi.
  • Aktivitas garapan dianggap ilegal
  • Potensi kriminalisasi mulai menghantui.

Fenomena ini mencerminkan pola klasik konflik tenurial di Indonesia, di mana:
– Legalitas negara bertabrakan dengan legitimasi sosial masyarakat

Suara Rakyat Tenggelam di Meja Kekuasaan.

Dalam sebuah forum resmi di tingkat nasional di DPR RI, isu kehutanan memang dibahas.
Namun berdasarkan analisis terhadap pernyataan yang muncul, belum terlihat keberpihakan yang tegas terhadap masyarakat yang terdampak langsung.

Seorang perwakilan rakyat yang berbicara dalam forum tersebut dinilai:

  • Tidak menunjukkan kepentingan pribadi.
  • Namun juga tidak secara eksplisit membela hak masyarakat yang terdesak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
– Di tengah konflik nyata di lapangan, di mana posisi wakil rakyat?

Konflik Sistemik, Bukan Kasus Tunggal.

Investigasi ini menemukan bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah. Penetapan kawasan hutan secara top-down telah berulang kali:

  • Menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.
  • Mengabaikan sejarah penguasaan lahan.
  • Memperlemah posisi rakyat di hadapan hukum

Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan justru dikategorikan sebagai:

  •  “perambah kawasan hutan”

Bayang-Bayang Kriminalisasi.

Situasi yang dihadapi masyarakat saat ini tidak hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga ancaman hukum. Dengan status kawasan kehutanan:

  • Aktivitas bertani bisa dianggap pelanggaran.
  • Warga berpotensi berhadapan dengan hukum pidana.

Padahal, dari sisi sejarah:

  •  mereka adalah pihak yang lebih dulu hadir dan bertahan hidup di atas tanah tersebut

Pendampingan dan Perlawanan.

Saat ini, masyarakat tidak sendiri. Pendampingan dilakukan oleh aktivis lingkungan dan jaringan Tribuana Muda Media Network, yang berupaya:

  1. Mengumpulkan bukti sejarah penguasaan lahan.
  2. Memperkuat posisi hukum masyarakat.
  3. Mendorong perhatian publik terhadap konflik ini.

Pendampingan ini menjadi penting, karena tanpa dukungan:

  • konflik seperti ini sering berakhir dengan kekalahan rakyat secara diam-diam

Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari.

Kasus ini menegaskan satu hal: ketika negara menetapkan aturan tanpa mendengar rakyat, maka konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian

Pertanyaan yang kini menggantung:

  • Apakah negara akan mengakui sejarah masyarakat?
  • Ataukah hukum akan terus berdiri tanpa keadilan?
  • Dan, apakah wakil rakyat benar-benar hadir untuk rakyatnya?

Penutup: Negara untuk Siapa?

Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah cermin dari relasi kuasa antara negara dan rakyat kecil.

“Rakyat membuka lahan untuk hidup. Negara datang membawa aturan.

Tapi ketika rakyat terancam kehilangan segalanya, negara justru bersembunyi di balik aturan itu.”

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Laporan : Nur Shibah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button