terkini

GPM Halmahera Selatan Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan Obi Harus Melalui Jalur Hukum

Terkini

HALMAHERA SELATAN -.Focus Lensa Nusantara.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan sikap resmi terkait polemik sengketa lahan seluas 6,5 hektare di wilayah Obi yang melibatkan Alimusu Ladamili, Arifin Soroa, dan PT Harita Group Site Obi.

Dalam pernyataannya, GPM menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berlandaskan analisis yuridis yang objektif serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, SH, menyampaikan bahwa sikap ini tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang sah.

“Secara faktual dan yuridis, persoalan ini bermula dari sebuah transaksi. Berdasarkan data yang kami terima, Bapak Alimusu Ladamili telah menerima pembayaran sebesar Rp300 juta. Hal ini menandakan telah terjadi peristiwa hukum yang sah dan mengikat para pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sejumlah tindakan di lapangan yang dinilai tidak tepat, seperti pemblokiran jalan dan penutupan akses lahan yang bukan menjadi objek sengketa. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kita tidak boleh menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Memblokir jalan atau menguasai lahan di luar objek sengketa adalah tindakan melawan hukum dan dapat berimplikasi pidana. Ini merugikan banyak pihak serta menghambat kegiatan yang sah,” tegas Bung Harmain.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa wilayah Soligi dan Kawasi telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga seluruh aktivitas di kawasan tersebut memiliki perlindungan hukum khusus dan berkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan daerah maupun nasional.

“Mengganggu kegiatan di kawasan PSN bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan negara. Status hukum kawasan tersebut wajib dihormati,” tambahnya.

GPM juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah tersedia melalui lembaga peradilan, sesuai dengan asas Ubi Jus Ibi Remedium—di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.

Hukum sudah menyediakan jalan keluar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ajukan gugatan ke pengadilan. Kita tidak boleh menciptakan preseden buruk dengan mengabaikan peristiwa hukum yang telah terjadi,” ujarnya.

Dalam konteks pembuktian, Bung Harmain menegaskan berlakunya asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya di hadapan hukum.

“Prinsipnya jelas, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Tanpa bukti yang sah dan cukup, klaim tidak dapat diakui secara hukum,” jelasnya.

Sebagai dasar hukum, GPM Halmahera Selatan merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata terkait kewajiban pembuktian.

Menutup pernyataannya, Bung Harmain mengajak seluruh pihak untuk menghormati prinsip hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga yudikatif.

“Persoalan kepemilikan dan keabsahan peristiwa hukum adalah ranah pengadilan. Mari kita serahkan kepada hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berdasarkan bukti yang sah. Kami berharap masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, berlandaskan hukum yang kuat, serta tidak menimbulkan kegaduhan publik,” pungkasnya.

(Redaksi) Muklas Adam

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button