terkini

Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, LSM GMBI Minta Pihak Berwenang Jangan Tutup Mata atas Praktik di Pulau Bawean GRESIK, JAWA TIMUR

 

Lensa Focus.com Bawean Kab Gresik

LSM GMBI KSM Sangkapura menyoroti serius dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Praktik ini dinilai membuat masyarakat selama bertahun-tahun tidak pernah merasakan BBM bersubsidi dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah, meskipun statusnya sebagai wilayah kepulauan dan terluar.
BBM bersubsidi yang diangkut kapal tanker Ferimas Sejaterah tiba di Pulau Bawean pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, setelah distribusi sebelumnya terhambat cuaca buruk dan gelombang besar. Pada pagi harinya, BBM dibongkar dan dipindahkan ke truk tangki untuk disalurkan ke SPBU dan APMS di Kecamatan Sangkapura.
Namun, LSM GMBI menemukan dugaan kuat bahwa BBM tersebut tidak langsung dijual kepada masyarakat, melainkan disalin ke drum milik sub agen dan tengkulak, kemudian diedarkan ke pengecer. Akibatnya, masyarakat kembali kesulitan membeli BBM bersubsidi di APMS, sementara di pengecer harga melonjak jauh di atas ketentuan pemerintah.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung kejadian di lapangan. Saat salah satu awak media hendak membeli 2 liter BBM di APMS, permintaan tersebut tidak dilayani. Namun di lokasi yang sama, ada seseorang yang justru dilayani membeli 10 liter BBM bersubsidi, dengan harga yang terdengar mencapai Rp12.500 per liter.
“Saya ada di lokasi.

  1. Ini bukan kejadian baru. Selama ini masyarakat Pulau Bawean tidak pernah merasakan BBM bersubsidi sesuai harga pemerintah. Rakyat kecil dipaksa membeli di pengecer dengan harga mahal, sementara BBM subsidi dikuasai pihak tertentu,” tegas Junaidi.
    Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi
    LSM GMBI menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah, di antaranya:
    Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM subsidi yang mewajibkan penjualan langsung kepada konsumen yang berhak
    UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Peraturan Presiden tentang subsidi energi, yang menegaskan subsidi diberikan untuk melindungi masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali
    Menurut Junaidi, SPBU dan APMS wajib melayani penjualan di tempat, bukan menyalurkan terlebih dahulu ke pengecer atau tengkulak.
    Desak Aparat dan Negara Hadir
    LSM GMBI KSM Sangkapura secara tegas mendesak BPH Migas, Pertamina, Pemerintah Kabupaten Gresik, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.
    “Pulau Bawean adalah wilayah terluar. Negara harus hadir penuh. Jika aparat terus diam, maka rakyat akan terus menjadi korban,” pungkas Junaidi.

Redaksi Harry Nugraha

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button