Darurat Lahan Sawah Dilindungi! Negara Tak Boleh Kalah dari Pengusaha dan Oligarki Lahan lokal
Breaking News

PEMALANG | 13 April 2026 | Lensa Focus Nusantara.com – Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digadang-gadang sebagai benteng ketahanan pangan nasional kini berada dalam kondisi darurat. Alih fungsi lahan secara masif diduga terus terjadi—bukan hanya karena kelalaian, tetapi mengarah pada pembiaran sistematis yang menguntungkan segelintir pengusaha.

Sorotan publik kini tertuju pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kedua institusi ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah kebijakan strategis nasional.
Fakta di lapangan berbicara lain.
Di Karawang—yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi nasional—lahan sawah produktif terus tergerus oleh ekspansi industri dan perumahan. Di Cikalong Wetan, pola serupa terjadi: sawah berubah fungsi secara “halus” melalui celah regulasi.
Sementara di Pemalang, indikasi alih fungsi lahan semakin terang benderang tanpa tindakan tegas yang berarti.
Pertanyaannya: di mana negara?
Ketika lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD bisa dengan mudah berubah fungsi, maka patut diduga ada kegagalan pengawasan yang serius—atau lebih jauh, adanya kompromi antara kepentingan modal dan kebijakan publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka konsekuensinya tidak main-main:
- Krisis produksi pangan nasional
Ketergantungan impor yang semakin dalam. - Hilangnya kedaulatan pangan rakyat.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan data dan program di atas kertas. Pengawasan lapangan harus diperketat, audit menyeluruh terhadap status LSD wajib dilakukan, dan transparansi harus dibuka ke publik.
Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus segera:
- Membekukan izin yang melanggar tata ruang
Mencabut hak atas tanah yang terbukti menyimpang. - Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. - Jika perlu, masyarakat sipil, LSM, dan elemen daerah harus mengambil langkah hukum—mulai dari gugatan perdata hingga pelaporan pidana—untuk menghentikan laju alih fungsi lahan ilegal ini.
Ini bukan sekadar soal sawah. Ini soal masa depan bangsa.
Negara harus hadir. Tegas. Tanpa kompromi.
Red ( Bily D Marco )




