CARUT MARUT DANA KARBON INDONESIA

Bandar Lampung | Fokuslensanusantara.com| 08/03/2026 – Dalam beberapa Audiensi dan diskusi dengan para pejabat daerah di wilayah Lampung seperti di Kabupaten Tenggamus, dan pesisir Barat juga di beberapa wilayah provinsi Indonesia, team ALUN Lampung dan DPN ALUN Indonesia menemukan banyak kejanggalan dalam :
- Tata kelola sistem perdagangan Karbon
- Tata kelola Keuangan Mitigasi Iklim (khususnya terkait Dana Desa yaitu Desa Pro-Iklim)
- implementasi dari sistem dana Rehabilitasi Hutan dan lingkungan sebagaimana yang telah disepakati di COP30 di Brazil tahun 2025 sebesar 125 milyar dolar yang akan difokuskan kepada negara Brazil dan Indonesia.
Khususnya di Lampung dan dan banyak wilayah provinsi di Indonesia dari pertemuan dengan pihak pemerintah kabupaten-kabupaten yang ada terungkap bahwa penyelenggara pemerintah daerah yaitu bupati dan jajarannya hampir tidak mengetahui dan memahami 3 persoalan di atas.
Di tengah pengetatan anggaran yang dilakukan kementerian Keuangan RI dan pengetatan anggaran desa, pemerintah pusat sepertinya malu-malu’ atau mungkin menutupi akan adanya dana yang masuk dari negara luar dari skema Bantuan Rehabilitasi Hutan Tropis, perdagangan melalui skema CDM (clean development mechanism), JCM (Joint Credit Mechanism) yang dapat membantu pemerintah daerah mendapatkan solusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang bersih dan sesuai dengan kampanye lingkungan hidup dan pelestarian hutan global.
Tidak adanya transparansi keuangan, sistem tata kelola pengelolaan hutan yang jelas dan tidak tumpang tindih juga kejelasan soal pendelegasian wewenang, kejelasan tata kelola keuangan yang terkait 3 hal diatas mengindikasikan perintah pusat seperti ingin menguasai uang yang harusnya turun ke daerah, masyarakat adat/tapak dan pihak swasta yang mau melestarikan hutan dan lingkungan yang tentunya akan membuat kampanye penyelamatan hutan dan lingkungan global menjadi terhambat.
Dan jika kita mencermati lebih jauh tentang anomali dari kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia soal keseriusan tentang hal perubahan iklim dan perkembangan ekosistem hari ini apakah kita semua masih ingin percaya manusia dan alam menjalin hubungan yang lebih baik atau sebaliknya?
Naiknya suhu muka bumi dan semakin rusaknya hutan dan mangrove juga lahan gambut dunia akibat deforestasi akibat ekploitasi hutan untuk perkebunan sawit, hutan industri, karet dan pertambangan juga rusaknya kawasan green barrier pantai (mangrove) akibat ekploitasi parawisata, peternakan udang dan ikan di pesisir serta kerusakan Padang lamun dan karang akibat pencemaran laut dari industri dan polusi rumah tangga menyebabkan apa yang digadang-gadang sebagai program perbaikan alam lewat berbagai proposal program yang tercetus dalam pertemuan COP30 di Brazil yang dihadiri lebih dari 80 negara di dunia menjadi indah di atas kertas tapi kosong dan hampa di kenyataan.
Kenyataan di lapangan, laju deforestasi hutan Tropis di Indonesia menyentuh angka hampir 200ribu hektar pertahun tak sesuai dengan laporan keberhasilan program forestisasi dan penghijauan yang diklaim oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian kehutanan dan kementerian LH yang dinyatakan sukses melalui program-program semacam FOLU net Sink 2030 tahap 1-3 dan program rehabilitasi hutan tropis lainnya.
Uang trilliunan rupiah sudah digelontorkan namun kenyataanya deforestasi makin menggila akibat pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan dan masyarakat tapak dan penjaga hutan tradisional yang disebut masyarakat adat yang seharusnya mendapat banyak manfaat akan keberadaan program malah semakin dimarjinalkan dan menjadi objek ekploitasi laporan keberhasilan penyerapan dana rehabilitasi hutan tropis yang dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak NGO-NGO besar dan pihak operator (BPDLH) dibawah Kementerian Kehutanan dan kementrian LH dan Kementerian keuangan.
Dari investigasi ALUN Lampung dan ALUN Indonesia, beberapa pimpinan NGO besar yang menjadi rekanan BPDLH dan beberapa pejabat dan Mentri mengalami peningkatan aset kekayaan yang cukup signifikan berbanding terbalik dengan tingkat ekonomi masyarakat adat dan kelompok tapak yang sehari-hari berkerja melindungi hutan yang hampir tidak mendapat manfaat sama sekali dari program rehabilitasi hutan Tropis di Indonesia.
Sebagai contoh, masyarakat disekitar kawasan TNGL di Aceh dan Sumut, Taman Nasional Mentawai dan Bukit Barisan (Sumbar), kawasan TNBB Teso Nilo (Riau), Bukit Sebelat (Jambi), TNBBS Berbak Sembilang (Sumsel), TNBBS kerinci Sebelat (Bengkulu), yang berjuang menjaga hutan penyangga hampir tidak tersentuh manfaat program Rehabilitasi Hutan Tropis Indonesia bahkan fakta di lapangan kerusakan hutan penyangga dan hutan konservasi malah terjadi semakin luas di kawasan hutan.
Kerusakan hutan lindung, hutan konservasi dan kawasan hutan penyangga pun terjadi di daerah Krui dan dan Suoh Lampung yang berada di sekitar TNBBS masyakarat penyangga pun tidak mendapat manfaat signifikan dari keberadaan dana Rehabilitasi Hutan Tropis Indonesia sehingga di beberapa bulan terakhir di 2025 terjadi ketegangan antara NGO dan masyarakat yang berada di kawasan hutan penyangga.
Konflik antara manusia dan harimau selalu menyudutkan masyarakat yang telah lama turun temurun hidup di kawasan hutan penyangga.
Dilain pihak, oleh pemerintah pusat perizinan tambang emas diberikan konsesi lahan yang makin meluas masuk ke areal kawasan hutan lindung dan kawasan hutan penyangga.
Selain itu, di wilayah hutan penyangga di wilayah TNWK di Lampung Timur kerap terjadi konflik antara manusia dan gajah uang banyak menimbulkan kematian manusia dan gajah dikawasan konservasi.
Pola lain kecurangan yang terkait dengan isu lingkungan hidup pun kembali terjadi di kawasan pesisir pantai timur Lampung terutama di daerah labuhan Maringgai, beberapa NGO dari Kanada dan NGO lokal yang punya nama besar melakukan tindakan kurang terpuji dengan melakukan klaim terhadap sekitar 750 ha lahan mangrove yang masyarakat setempat tanam dan lakukan pelestarian akibat abrasi pantai dari tahun 2018.
Terindikasi kuat, klaim laporan tersebut akan digunakan oleh NGO asing yang bermitra dengan NGO lokal tersebut untuk mendapatkan manfaat dari program Trading Karbon global yang diperkirakan nilainya lebih dari 400milyar rupiah, dan menurut beberapa DPW ALUN seperti di Papua dan Sulawesi juga Maluku, beberapa NGO asing yang bermitra dengan NGO besar Indonesia melakukan klaim laporan terhadap lokasi-lokasi hutan, lahan gambut dan mangrove yang secara tradisional masyarakat adat menjaga dan melestarikan untuk di klaim sebagai bagian dari aset dalam TRADING KARBON yang hanya menguntungkan oknum pejabat NGO dan broker-broker funding dunia.
Dalam penelitian oleh ALUN Lampung dan ALUN Indonesia, terindikasi ada beberapa perusahaan otomotif besar melalui yayasan internal nya banyak melakukan klaim keberhasilan program lingkungan dan pelestarian alam sebagai bagian kewajiban dari program karbon dunia.
Dalam beberapa penelusuran di lapangan terdapat beberapa nama yayasan global dan lokal yang terafiliasi dengan perusahaan otomotif dunia melakukan double counting, manipulasi kerja lingkungan di lapangan dan penyelewengan dana program yang lalu diklaim keberhasilan dalam laporan lingkungan hidup nya disetujui pejabat LH dan Kementerian kehutan guna mendapat sertifikasi Hijau (pengurangan pajak karbon dll) yang fakta dilapangan nya ternyata program tersebut hanya lebih banyak bersifat seremonial dan kadang malah banyak memakai anggaran negara (double anggaran) terutama terkait program hutan sosial dan gerakan desa sadar lingkungan.
Yang lebih lucu lagi daripada semua hal di atas yang terkait carut marut Pengelolaan dana rehabilitasi hutan tropis di Indonesia, di tengah ketimpangan delegasi kewenangan dan ketidak jelasan prioritas anggaran penyelamatan lingkungan dan hutan terkait kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim tiba-tiba pemerintah Indonesia mengklaim program Rehabilitasi Hutan Tropis Indonesia telah berhasil dilaksanakan setelah memulai hal seserius itu di tahun 2022 dan meluncurkan program Blending System melalui FOLU tahap IV yang bertujuan meningkatkan nilai ekonomi para petani/kebun, koperasi juga parawisata.
Hal yang lebih mencengangkan, di tengah tata kelola lingkungan hidup dan hutan yang tidak jelas, pemerintah pusat meluncurkan rencana program pembangunan Giant sea wall sepanjang 500km dari provinsi Banten ke ujung provinsi Jawa Timur yang memakan anggaran diperkirakan hampir 1.500 trilliunan lebih.
(Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. https://share.google/bqkO74DplWPfIU2j1).
Di saat susahnya masyarakat tapak dan pesisir Pantai Utara Jawa mencari anggaran menanam mangrove di pesisir Pantai Utara Jawa, tiba-tiba muncul rencana pembangunan Giant sea wall berbiaya hampir 1.700 trilliunan rupiah sepanjang 500km dari Banten ke Jawa Timur???
Apakah bukan hal luar biasa membingungkan?
Dengan pembangunan massive dan Mega struktur tersebut bukankan akan banyak bukit dan hutan yang akan dihancurkan dan pulau yang akan tenggelam karena batu dan pasirnya digunakan untuk pembangunan Mega proyek tersebut?
Jika pola seperti ini terus dibiarkan secara maka niat mulia dari para pimpinan dunia tentang keberlanjutan alam yang lebih asri, iklim yang lebih ramah dan hutan yang lebih baik yang dituangkan mulai dari Potokol Kyoto 1997 (UNFCC), lalu Paris Agreement 2015, dan COP30 Brazil th 2025 hanya menjadi pepesan kosong di atas kertas akibat permainan mafia-mafia penjahat lingkungan dunia mulai dari pejabat-pejabat negara donor, broker-broker funding, perusahaan-perusahan minyak, industri automotif, NGO global dan NGO lokal juga pejabat pemerintah Indonesia yang secara rakus menggerus dan mengkorupsi dana rehabilitasi hutan tropis dan penyelamatan lingkungan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat tradisional dan tapak penjaga hutan!
Pertanyaannya. Apakah kita akan terus membiarkan atau kita hentikan praktik-praktik kotor ini?
Dalam hal ini, DPW ALUN Lampung dan pihak DPN ALUN Indonesia akan melakukan gugatan di mahkamah internasional terkait penyelewengan tata kelola Keuangan Mitigasi Iklim yang pemerintah Indonesia lakukan juga akan menggugat para pihak terkait terutama perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam deforestasi di wilayah Indonesia di forum WTO (world Trade Organization)
Fokuslensanusantara.com









