PUTUSAN MK SOAL SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: BUKAN SEKADAR SOAL MENANG ATAU KALAH, TETAPI PERTANYAAN TENTANG KEPASTIAN ATURAN PEMILU
Terkini

FOKUS LENSA NUSANTARA.COM -JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka ruang diskusi publik mengenai kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, terutama karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon terbukti benar ataupun seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan telah dinyatakan selesai.
Namun terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang patut menjadi perhatian publik.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MK juga mempertimbangkan bahwa setelah calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, statusnya sebagai calon dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
Di sinilah persoalan hukum yang lebih besar patut dipertanyakan.
Apabila terdapat persoalan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang baru menjadi terang setelah seseorang dilantik, lembaga mana yang secara tegas memiliki kewenangan untuk menguji dan memberikan konsekuensi hukumnya?
Pertanyaan tersebut bukan ditujukan untuk membela Gibran dan bukan pula untuk memenangkan posisi para pemohon. Pertanyaannya justru menyangkut desain hukum Pemilu Indonesia: apakah regulasi telah menyediakan mekanisme yang jelas apabila persoalan syarat calon baru diketahui atau dipersoalkan setelah tahapan Pemilu berakhir?
MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Maka publik berhak mempertanyakan pembagian kewenangan antara KPU, lembaga pendidikan yang menerbitkan atau menyetarakan dokumen pendidikan, Bawaslu, MK, dan lembaga negara lainnya.
Sebab hukum Pemilu semestinya tidak meninggalkan ruang kosong ketika terjadi persoalan mendasar mengenai syarat calon.
Jika aturan hanya memberikan jalan hukum sebelum atau selama tahapan Pemilu, tetapi tidak memberikan mekanisme yang jelas ketika persoalan tersebut diketahui setelah calon terpilih dilantik, maka yang perlu dievaluasi bukan semata-mata siapa yang menggugat dan siapa yang digugat.
Yang perlu diperiksa adalah konstruksi hukumnya.
Apakah ketentuan dalam UU Pemilu sudah cukup tegas?
Apakah mekanisme verifikasi syarat calon oleh penyelenggara Pemilu sudah memiliki standar pembuktian yang memadai?
Apakah terdapat mekanisme koreksi apabila kemudian ditemukan persoalan terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika terjadi kekosongan kewenangan antara berakhirnya tahapan Pemilu dan dimulainya masa jabatan pejabat terpilih?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pemilu bukan hanya tentang memenangkan kontestasi politik. Pemilu juga merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Karena itu, putusan MK ini sebaiknya tidak dibaca secara sederhana sebagai kemenangan pihak tertentu atau kekalahan pihak lainnya.
Putusan ini justru dapat menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi kembali aturan Pemilu agar lebih tegas, terutama mengenai verifikasi syarat calon, konsekuensi apabila terdapat persoalan dokumen, batas waktu pengujian, serta lembaga yang berwenang mengambil keputusan setelah calon terpilih dilantik.
Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak.
Baik bagi calon yang telah terpilih, bagi pemohon yang menggunakan hak konstitusionalnya, maupun bagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Sebab persoalan sesungguhnya bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan apakah hukum telah menyediakan jalan yang jelas ketika terjadi persoalan dalam proses demokrasi.
Jika masih terdapat ruang abu-abu, maka yang harus diperjelas adalah aturannya—bukan memperuncing masyarakat pada pertentangan antara pendukung dan penentang.
Demokrasi membutuhkan kontestasi, tetapi negara hukum membutuhkan kepastian.
Red ( Fokus Lensa Nusantara.com)



