breaking news

BREAKING NEWS | UNGKAP HGU PT BKI Seluas 6.000,01 Hektare Disorot ALUN, ATR/BPN Didorong Turun Audit Lapangan 400–500 Warga Karang Agung Disebut Siap Menjaga Lahan, Negara Diminta Pastikan Status dan Pemanfaatannya Sesuai Hukum

Breaking News

FOKUS LENSA NUSANTARA.COM —
Persoalan penguasaan, pemanfaatan dan pengawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Nasional Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPN ALUN) menyoroti keberadaan HGU PT BKI yang dalam materi advokasi disebut memiliki luas sekitar 6.000,01 hektare.

Sorotan ALUN bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak menguasai atau mengelola lahan tersebut. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh areal HGU benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan, bagaimana kewajiban pemegang HGU terhadap masyarakat sekitar, serta bagaimana negara melakukan pengawasan terhadap lahan dalam skala ribuan hektare tersebut.

Atas persoalan itu, ALUN mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana: jika HGU mencapai 6.000,01 hektare, bagaimana kondisi faktual seluruh arealnya hari ini?

UNGKAP: Jangan Hanya Periksa Dokumen, Cek Kondisi Lapangan

Tribuanamuda.com memperoleh materi advokasi yang memuat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi pemerintah.

Di antaranya terkait dugaan:

– adanya bagian areal yang tidak dimanfaatkan secara optimal;
– potensi keterlantaran sebagian lahan;
– persoalan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar;
– potensi kerawanan kebakaran lahan;
– indikasi keberadaan kawasan gambut;
– serta tuntutan masyarakat agar negara hadir dalam penyelesaian persoalan agraria.

Namun, seluruh dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Karena itu, ALUN mendorong ATR/BPN tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen HGU, tetapi juga membandingkan dokumen pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan.

6.000,01 HEKTARE: SEBERAPA BESAR YANG BENAR-BENAR DIMANFAATKAN?

Luas sekitar 6.000,01 hektare bukan angka kecil.

Jika benar luas tersebut merupakan bagian dari HGU PT BKI, publik patut mengetahui:

Apakah seluruhnya produktif?

Apakah seluruhnya telah diusahakan sesuai peruntukannya?

Adakah bagian yang tidak dimanfaatkan?

Jika ada, sejak kapan?

Apa hasil pengawasan ATR/BPN selama ini?

Dan yang paling penting:

«Apakah pernah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap indikasi tanah atau kawasan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum?»

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap perusahaan.

Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan tanah negara yang diberikan dalam bentuk hak kepada badan usaha.

DASAR PENERTIBAN TANAH/KAWASAN TELANTAR

Untuk konteks hukum saat ini, penertiban kawasan dan tanah telantar harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku.

PP Nomor 48 Tahun 2025 telah menjadi dasar terbaru dalam pengaturan penertiban kawasan dan tanah telantar setelah menggantikan ketentuan sebelumnya.

Karena itu, apabila terdapat dugaan areal yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka status tersebut tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan klaim perusahaan, masyarakat, organisasi maupun media.

Penentuan status dan tindakan administratif harus melalui mekanisme pemeriksaan, penelitian, verifikasi dan penetapan oleh pejabat/instansi yang memiliki kewenangan.

Inilah alasan mengapa ALUN mendorong ATR/BPN turun langsung ke lapangan.

400–500 WARGA KARANG AGUNG DISEBUT SIAP MENJAGA LAHAN

Dalam materi advokasi ALUN juga disebut sekitar 400–500 warga Desa Karang Agung siap menjaga dan merawat lahan.

Pernyataan tersebut tentu perlu mendapat perhatian pemerintah.

Namun demikian, kesiapan masyarakat tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atau hak penguasaan baru atas tanah HGU.

Jika terdapat tanah yang kemudian secara hukum dinyatakan sebagai objek penertiban, pemanfaatan atau redistribusinya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan kebijakan pertanahan negara.

Dengan kata lain:

masyarakat jangan sampai dijanjikan sesuatu yang belum memiliki dasar hukum, sementara perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya sesuai hak yang diberikan negara.

LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA

ALUN turut menyoroti aspek lingkungan.

Jika benar terdapat indikasi kawasan gambut di dalam atau sekitar areal tersebut, pemerintah perlu memastikan status kawasan berdasarkan peta dan data resmi, termasuk fungsi kawasan, kondisi tutupan lahan, tata kelola air serta kewajiban perlindungan lingkungan.

Begitu pula terhadap potensi kebakaran lahan.

Pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah terjadi kebakaran.

Pencegahan harus menjadi bagian dari kewajiban pengelolaan areal.

7 PERTANYAAN TERBUKA FOKUSKEPADA ATR/BPN

1. Apakah benar HGU PT BKI memiliki luas 6.000,01 hektare?
2. Apa nomor sertifikat HGU, tanggal penerbitan dan kapan masa berlaku hak tersebut berakhir?
3. Berapa luas areal yang saat ini benar-benar dimanfaatkan secara produktif?
4. Apakah ATR/BPN pernah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya areal yang tidak dimanfaatkan atau berindikasi telantar?
5. Bagaimana realisasi kewajiban pemegang HGU terhadap masyarakat sekitar, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap HGU bersangkutan?
6. Apakah terdapat bagian areal yang masuk atau bersinggungan dengan kawasan gambut berdasarkan peta dan data resmi pemerintah?
7. Jika ditemukan pelanggaran atau bagian areal yang memenuhi kriteria untuk ditertibkan, apa langkah hukum dan administratif yang akan dilakukan ATR/BPN?

PT BKI: FOKUS LENSA NUSANTARA.COM BUKA RUANG HAK Fokus Lensa Nusantara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap PT BKI.

Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada PT BKI untuk menjelaskan:

– legalitas dan status HGU;
– luas areal berdasarkan sertifikat;
– kondisi aktual lahan;
– tingkat produktivitas;
– kewajiban lingkungan;
– realisasi kewajiban terhadap masyarakat;
– serta klarifikasi terhadap seluruh tudingan atau dugaan yang berkembang.

Jika terdapat data yang berbeda, Tribuanamuda.com siap memuat klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan UU Pers.

UNGKAP FOKUS Lensa Nusantara.com

Persoalan HGU bukan sekadar persoalan perusahaan versus masyarakat.

Di tengah konflik agraria, negara memiliki posisi penting sebagai regulator, pemberi hak, pengawas dan penegak administrasi pertanahan.

Karena itu, yang harus dijawab bukan hanya:

«“Siapa yang menguasai tanah?”»

Tetapi juga:

«“Apakah hak atas tanah tersebut telah dijalankan sesuai peruntukan, fungsi sosial, kewajiban kepada masyarakat, dan ketentuan lingkungan?”»

Jika jawabannya sudah, maka negara dan perusahaan harus dapat menunjukkan data serta bukti kepada publik.

Jika jawabannya belum, maka pemerintah harus menjelaskan langkah korektif yang akan dilakukan.

Dan jika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.

SIKAP FOKUSLENSANUSANTAR.COM & DPN ALUN

FokusLensaNusantara.com bersama DPN ALUN mendorong:

1. ATR/BPN melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap HGU PT BKI;
2. Memastikan luas dan batas HGU berdasarkan data pertanahan resmi;
3. Memeriksa tingkat pemanfaatan seluruh areal;
4. Memeriksa indikasi tanah/kawasan telantar berdasarkan regulasi yang berlaku;
5. Memeriksa pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar;
6. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan;
7. Membuka informasi publik yang memang dapat diakses masyarakat;
8. Melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum;
9. Menghindari tindakan sepihak dan aksi main hakim sendiri;
10. Menindak setiap pelanggaran apabila ditemukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

“Tanah bukan sekadar angka dalam sertifikat. Di balik ribuan hektare terdapat fungsi sosial, masyarakat, lingkungan dan tanggung jawab negara.”

FOKUSLENSANUSANTARA.COM.COM
Media Advokasi & Kontrol Sosial
“Menjaga Nurani Publik, Mengawal Keadilan Sosial.”

DPN ALUN
Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia
“Menjaga Kelestarian Lingkungan dengan Melestarikan Hutan.”

Salam Keadilan.
Berani Bersuara, Menginspirasi Bersama.

Redaksi  Focus Lensa Nusantara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button