Diduga Cemari Udara, Air, dan Tanah, PT Budi Indo Jaya Dikeluhkan Warga Desa Kramat Tegal, Jawa Tengah
Breaking News
Lensa Focus Nusantara.com
Aktivitas industri PT Budi Indo Jaya diduga telah menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kondisi tersebut menyebabkan warga merasa terganggu, baik dari sisi kesehatan, kenyamanan, maupun lingkungan tempat tinggal mereka.
Keluhan warga mencakup bau menyengat, perubahan kualitas air, serta kondisi tanah di sekitar permukiman yang diduga tercemar limbah industri. Menurut pengakuan masyarakat, dampak tersebut tidak terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
“Kami hidup berdampingan dengan pabrik, tapi yang kami rasakan justru bau dan dampak lingkungan. Ini sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tegal diduga tidak bertindak tegas, meskipun keluhan telah disampaikan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran pengawasan lingkungan, sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa penyelesaian yang jelas atas dampak yang ditimbulkan.
Situasi tersebut semakin memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas PT Budi Indo Jaya, sehingga penegakan aturan lingkungan di tingkat daerah dinilai tidak optimal. Dugaan ini diharapkan dapat diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah kekecewaan warga terhadap pengawasan daerah, beredar informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui unit penegakan hukum lingkungan akan turun tangan untuk melakukan penindakan dan investigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan pencemaran yang dialami masyarakat Desa Kramat.
Secara hukum, dugaan pencemaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengatur sanksi tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Masyarakat Desa Kramat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan objektif, termasuk uji kualitas udara, air, dan tanah di sekitar area perusahaan. Warga juga berharap tidak ada lagi pembiaran, serta adanya pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat bahwa aktivitas industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan, bukan justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat sekitar.
Red : Aradhea

