Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Berizin, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Tangerang | FokuslensaNusantara.com | 25/04/2026 – Aktivitas galian tanah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Panongan diduga tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan tersebut terlihat masih berlangsung dengan menggunakan kendaraan truk pengangkut tanah serta melibatkan sejumlah pekerja di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak beberapa unit truk keluar masuk area galian untuk mengangkut material tanah.
Kondisi jalan di sekitar lokasi terlihat rusak dan berlumpur akibat aktivitas kendaraan berat.
Selain itu, tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang biasanya dipasang di area kegiatan resmi.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan galian tanah juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak jangka panjang seperti longsor, banjir, hingga kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Kalau memang ini resmi, seharusnya ada papan izin dan pengawasan yang jelas.
Tapi ini terlihat seperti berjalan begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanah tanpa izin bertentangan dengan aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun pemerintah setempat terkait legalitas aktivitas galian tanah tersebut.
( Yadih Wijaya )




