Ungkap

Tambang Emas Ilegal di Kawasan Perkebunan Negara Terbongkar, 24 Orang Diamankan – Muncul Dugaan Pembiaran

BREAKING NEWS – UNGKAP

WAY KANAN, LAMPUNG | Fokuslensanusantara.com | 10/03/2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan perkebunan negara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung akhirnya terbongkar setelah aparat melakukan operasi gabungan.

Dalam penindakan tersebut, aparat dari Kepolisian Daerah Lampung bersama unsur Tentara Nasional Indonesia mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta menyita sejumlah alat berat berupa eskavator yang digunakan untuk melakukan penggalian tanah.

Lokasi tambang ilegal itu diketahui berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan negara, yakni PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Alat Berat di Tengah HGU Negara
Keberadaan alat berat seperti eskavator di kawasan perkebunan negara memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat biasanya membutuhkan modal besar, akses logistik, serta aktivitas operasional yang berlangsung dalam waktu tidak singkat.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba atau tanpa diketahui pihak-pihak tertentu di sekitar wilayah tersebut.

Indikasi Dugaan Pembiaran.

Sejumlah pengamat lingkungan dan warga setempat mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dengan alat berat dapat beroperasi di kawasan HGU perkebunan negara tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Jika benar kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, muncul pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Secara umum, aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan eskavator biasanya menimbulkan suara mesin berat, lalu lintas kendaraan operasional, serta perubahan kondisi lahan yang relatif mudah terdeteksi.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan indikasi dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun hal ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

DPW ALUN Lampung Soroti Dugaan Pembiaran.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN Lampung), Muhammad Asykar, menilai keberadaan tambang ilegal dengan alat berat di kawasan HGU merupakan persoalan serius yang perlu diusut hingga tuntas.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat hampir tidak mungkin berlangsung tanpa diketahui oleh pihak-pihak terkait.

“Jika benar aktivitas tambang ilegal ini menggunakan eskavator dan berlangsung di kawasan HGU perkebunan negara, maka tentu muncul pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan di wilayah tersebut. Aktivitas seperti ini biasanya tidak terjadi dalam waktu singkat,” ujar Muhammad Asykar kepada Tribuanamuda.com.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak berhenti hanya pada para pekerja lapangan.

“Penegakan hukum harus mampu menelusuri sampai ke pemilik modal, pemilik alat berat, hingga jaringan yang berada di belakang aktivitas tambang ilegal ini. Jika tidak, maka praktik serupa berpotensi terus berulang,” tambahnya.

Desakan Kepolisian Mengusut Dugaan Pembiaran.

Selain mengungkap jaringan tambang ilegal, sejumlah pihak juga mendesak agar aparat kepolisian turut mengusut kemungkinan adanya indikasi pembiaran oleh pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Menurut pengamat lingkungan, jika aktivitas tambang ilegal dengan alat berat benar telah berlangsung dalam waktu cukup lama, maka perlu dilakukan pendalaman secara objektif mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa tidak ada praktik pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal beroperasi di kawasan perkebunan negara.

Pekerja Diamankan, Pemilik Modal Masih Misterius.

Dari 24 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebagian besar diduga merupakan pekerja lapangan dan operator alat berat.

Namun hingga kini, aparat belum mengungkap siapa pemilik modal, pemilik alat berat, maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Dalam banyak kasus PETI di berbagai daerah di Indonesia, para pekerja lapangan sering menjadi pihak pertama yang ditangkap, sementara pemodal atau pengendali jaringan tambang berada di balik layar.

Ancaman Hukum Berat.

Para pelaku yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Publik Menunggu Pengungkapan Aktor Besar.

Kasus ini kembali membuka tabir bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, bahkan di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat seperti lahan HGU perkebunan negara.

Publik kini menunggu apakah proses penegakan hukum akan mampu mengungkap aktor besar di balik operasi tambang emas ilegal tersebut, sekaligus menelusuri indikasi dugaan pembiaran yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.

Redaksi/Tribuanamuda.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button