Desakan Meluas: DPW, DPK hingga Tokoh Adat Dorong DPN ALUN Ajukan Sengketa Informasi Dana FOLU ke KIP*
BREAKING NEWS

LAMPUNG | Fokuslensanusantara.com – Desakan terhadap keterbukaan pengelolaan dana Forestry and Other Land Use (FOLU) periode 2021–2025 terus menguat. Tidak hanya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALUN Lampung, tetapi juga dari sejumlah DPW, DPK ALUN di berbagai daerah, termasuk dorongan para pemuka dan tokoh adat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPN ALUN), Baharuddin Rahman, menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kolektif organisasi terhadap publik dan keberlanjutan hutan Indonesia.
“Sebaiknya dipahami bahwa ini adalah desakan dari beberapa DPW dan DPK ALUN Indonesia, termasuk juga dari berbagai pemuka dan tokoh adat. Ini bukan kepentingan organisasi semata, tetapi kepentingan rakyat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujarnya.
Dorongan Ajukan Sengketa Informasi ke KIP.
Atas dasar itu, DPN ALUN Indonesia didorong segera mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
Permohonan tersebut difokuskan pada keterbukaan menyeluruh atas:
- Total dana FOLU 2021–2025.
- Dana kerja sama Indonesia–Norwegia berbasis hasil (REDD+).
- Alokasi rehabilitasi hutan dan lingkungan.
- Daftar penerima manfaat.
- Mekanisme distribusi dan pengawasan
Capaian fisik dan luasan rehabilitasi
Menurut Baharuddin Rahman, transparansi bukan tudingan, melainkan upaya memastikan tata kelola berjalan akuntabel.
“Kami tidak sedang menuduh. Kami hanya meminta keterbukaan. Dana FOLU, termasuk yang bersumber dari Norwegia, harus jelas peruntukannya dan dampaknya di lapangan. Rakyat berhak tahu,” tegasnya.
Pernyataan Wakil Ketua DPN ALUN.
Wakil Ketua DPN ALUN, Sutrisno, turut menegaskan bahwa langkah sengketa informasi merupakan jalur konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi.
“Kami ingin semuanya transparan dan terukur. Jika pengelolaan dana sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka data kepada publik. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki hak hukum untuk meminta informasi publik terkait anggaran dan pelaksanaan program lingkungan.
“Ini bukan gerakan emosional, ini langkah administratif yang sah. Jika melalui KIP belum mendapatkan jawaban memadai, maka mekanisme hukum di PTUN adalah jalur berikutnya,” tambahnya.
Pengawasan Tak Hanya FOLU.
Desakan ini juga ditegaskan oleh NGO ALUN, Muhammad Asykar, yang mengingatkan agar pengawasan tidak hanya terfokus pada satu skema.
“Dana gak hanya fokus di FOLU saja, dana yang lewat program lainnya musti dicek juga,” ujarnya.
Program FOLU Net Sink 2030 berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari komitmen penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Pernyataan Ketua DPK ALUN Pesisir Barat.
Ketua DPK ALUN Kabupaten Pesisir Barat, Nurjaman (Ck Nur), menegaskan pentingnya transparansi bagi daerah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
“Kami di Pesisir Barat ingin memastikan dana rehabilitasi benar-benar berdampak bagi masyarakat sekitar hutan. Transparansi akan mencegah kesalahpahaman dan memastikan masyarakat bukan hanya menjadi objek program, tetapi penerima manfaat nyata,” ujarnya.
Jika Tidak Dibuka, Siap Gugat ke PTUN.
Apabila mekanisme sengketa informasi di KIP tidak menghasilkan keterbukaan data secara memadai, DPN ALUN menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut diarahkan untuk menuntut pertanggungjawaban administratif atas:
- Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana iklim.
- Ketidaksesuaian antara anggaran rehabilitasi dan kondisi kerusakan hutan di lapangan.
- Potensi kerugian sosial-ekologis yang dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan pesisir.
Transparansi Jadi Ujian Tata Kelola.
Gelombang desakan dari DPW, DPK, hingga tokoh adat menunjukkan bahwa isu dana FOLU bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola dana lingkungan.
Fokus Lensa Nusantara.com akan terus memantau:
- Apakah DPN ALUN resmi mengajukan sengketa informasi ke KIP.
- Data apa saja yang diminta untuk dibuka.
- Apakah proses berlanjut ke PTUN.
- Respons pemerintah terhadap tuntutan transparansi
Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan secara berkala.
Redaksi/Fokuslensanusantara.com




