Bukit Dikeruk Tanpa Papan Proyek, Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Batam Diduga Tanpa Izin

Batam | Fokuslensanusantara.com | 2 Maret 2026 – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tidak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam.
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat beroperasi melakukan pengerukan bukit.
Truk pengangkut tanah tampak silih berganti keluar masuk area proyek, mengangkut material hasil galian yang diduga dibawa ke lokasi lain untuk kepentingan penimbunan.
Ironisnya, aktivitas skala besar tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.
Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai jenis kegiatan, pelaksana proyek, serta dasar legalitas perizinan.
Ketiadaan papan informasi proyek ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut tidak dijalankan secara transparan dan berpotensi belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam kegiatan pemotongan bukit dan pematangan lahan, pelaksana wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, termasuk izin teknis cut and fill sebelum aktivitas dimulai.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga di lokasi proyek, yang bersangkutan hanya menyebut bahwa aktivitas tersebut berada di bawah tanggung jawab seseorang yang
dikenal dengan panggilan “Acok”.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan pemotongan bukit tersebut.
Melihat skala aktivitas yang cukup besar serta potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, awak media menilai perlu adanya perhatian serius dari instansi terkait.
Awak media berencana melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta instansi teknis lainnya guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru berlangsung secara ilegal tanpa pengawasan.
Jika benar aktivitas pemotongan bukit tersebut dilakukan tanpa persetujuan lingkungan maupun izin teknis yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi yang Mengatur
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperoleh persetujuan lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari perizinan dasar dalam kegiatan pembangunan maupun pematangan lahan.
Di wilayah Batam, pengelolaan lahan juga berada di bawah kewenangan BP Batam, termasuk dalam penerbitan izin pemanfaatan lahan serta kegiatan cut and fill.
Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka pelaksana kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih bersifat awal.
Redaksi
Sumber Media Redaksional







