- Tekini
Fokus Lensa Nusantara.com
Oleh: Harry Utha
(Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI)
Kasus Kebun Binatang Bandung tidak bisa dilihat semata sebagai sengketa aset daerah. Ia telah berkembang menjadi indikator penting bagaimana kekuasaan, hukum, dan kepentingan ekonomi besar berkelindan dalam pengelolaan ruang kota.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga dan mengamankan aset. Namun kewenangan itu tidak berdiri di ruang hampa hukum dan moral. Dalam negara hukum, setiap tindakan administratif wajib tunduk pada asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Di titik inilah publik patut bertanya: apakah langkah-langkah yang diambil Pemkot Bandung telah memenuhi asas tersebut, atau justru membuka ruang bagi kepentingan konglomerisasi kota?
Sengketa Hak yang Belum Tuntas
Hingga hari ini, status hukum lahan Kebun Binatang Bandung masih berada dalam sengketa dan belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kondisi seperti ini, seharusnya negara—dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung—berdiri sebagai penengah yang adil, bukan sebagai pihak yang bertindak seolah-olah kepemilikan telah final.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sengketa perdata dan administrasi meloncat ke ranah pidana. Klaim kerugian negara dihitung, kewajiban sewa dipaksakan, dan operasional kebun binatang ditutup. Langkah-langkah ini tidak hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Bau Konglomerisasi Ruang Kota
Sebagai pegiat investigasi masyarakat sipil, kami melihat pola yang berulang di banyak daerah:
ketika suatu ruang kota bernilai strategis, instrumen hukum sering digunakan untuk “membersihkan” pengelola lama, lalu membuka jalan bagi kepentingan modal besar.
Bandung bukan kota kecil. Setiap jengkal tanah strategis bernilai tinggi. Ketika kebun binatang—ruang hijau, ruang edukasi, dan ruang sejarah—didorong ke jurang kehancuran tanpa transisi yang adil, kecurigaan publik menjadi sah. Untuk siapa ruang itu kelak disiapkan? Untuk kepentingan publik, atau untuk kepentingan ekonomi berskala besar yang dibungkus legalitas?
Negara Menghukum, Bukan Menyelesaikan
Penutupan kebun binatang telah berdampak langsung pada ratusan pekerja dan kesejahteraan satwa. Ironisnya, ketika dampak itu muncul, negara justru kembali menghukum dengan mencabut izin konservasi. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan eskalasi sanksi berlapis dalam sengketa yang belum selesai.
Jika negara hadir hanya sebagai pemberi sanksi, bukan pencari solusi, maka hukum kehilangan rohnya sebagai alat keadilan. Ia berubah menjadi alat pemaksaan.
Ketetapan Hukum Harus Menyelamatkan, Bukan Menghancurkan
LSM GMBI berpandangan tegas:
ketetapan hukum tidak boleh menghasilkan kehancuran sosial sebelum kebenaran hukum dipastikan. Jika pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut milik pemerintah daerah, seharusnya ada mekanisme transisi yang manusiawi, transparan, dan adil.
Sebaliknya, jika yayasan terbukti memiliki hak yang sah, maka negara wajib memulihkan nama baik, kerugian, dan keberlangsungan lembaga tersebut.
Tanpa itu, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan ketidakadilan struktural.
Penutup
Kasus Kebun Binatang Bandung adalah ujian bagi wajah Bandung sebagai kota beradab. Apakah hukum digunakan untuk melindungi kepentingan publik dan sejarah kota, atau justru menjadi jalan masuk konglomerisasi ruang hidup?
LSM GMBI akan terus mengawal kasus ini. Karena ketika hukum dipelintir untuk mengalahkan yang lemah dan membuka jalan bagi yang kuat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebun binatang, tetapi masa depan keadilan kota ini.





