Ungkap

Proyek Jalan Rp. 3,4 M di Pesisir Barat Disorot Publik, Dinas Sebut Sedang Diperiksa BPK — Keterbukaan Informasi Jadi Tuntutan

BREAKING NEWS | UNGKAP

PESISIR BARAT | fokuslensanusantara.com | 03/032026 – Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahya – Sukabanjar di Kabupaten Pesisir Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.467.754.442,39 menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga mempertanyakan mutu pekerjaan setelah ditemukan bagian aspal yang terkelupas dan indikasi lapisan dasar yang diduga kurang optimal di beberapa titik.

Berdasarkan papan proyek di lapangan, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 06/KTR/APBD.P/BM/IV.03.03/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender serta masa pemeliharaan 180 hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan aspal terangkat dalam bentuk lempengan. Dalam praktik konstruksi jalan, kondisi tersebut dapat mengindikasikan kegagalan ikatan antar lapisan (bond failure) atau persoalan pada pondasi bawah.

Namun, kesimpulan teknis tetap harus menunggu hasil uji laboratorium resmi.

Dinas: Sedang Dalam Pemeriksaan BPK.,

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait kegiatan di GCK, saat ini dalam penanganan pemeriksaan BPK,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa uji laboratorium telah dilakukan, termasuk pengambilan sampel core drill saat pekerjaan berlangsung dan pengujian lanjutan bersama tim pemeriksa.

Terkait masa pemeliharaan, dinas menyebutkan saat ini sedang berjalan perbaikan.

Dasar Konfirmasi dan Jaringan Media

Konfirmasi awal dalam pemberitaan ini merujuk pada Surat Nomor: 30/TM-Red/03/03/2026 perihal Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat cq. Kabid Bina Marga.

Surat tersebut dikirimkan oleh Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com yang merupakan bagian dari Tribuana Muda Media Network, jaringan media yang juga menaungi KharismaNusantara.com.

Dengan demikian, surat klarifikasi tersebut menjadi salah satu dasar verifikasi dan rujukan pemberitaan KharismaNusantara.com dalam memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi tetap terjaga.

Aspek Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain aspek teknis dan pengawasan keuangan, proyek ini berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP menegaskan beberapa prinsip penting:

  1. Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.  Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
  4. Pasal 9 ayat (2): Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala laporan keuangan dan kegiatan yang dibiayai APBD/APBN.
  5.  Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b: Informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga dan dokumen pendukung proyek wajib tersedia setiap saat.

Dalam konteks proyek jalan ini, dokumen seperti spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil uji CBR, sand cone test, core drill, Job Mix Formula (JMF), progres pekerjaan, hingga status pembayaran merupakan informasi publik yang pada prinsipnya dapat diminta masyarakat.

Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk:

  1. Mencegah spekulasi dan asumsi liar di ruang publik.
  2. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
  3.  Memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Poin yang Menjadi Perhatian Publik.

Beberapa aspek teknis yang kini menjadi sorotan antara lain:

  1. Ketebalan aktual lapisan aspal terpasang.
  2. Kesesuaian material lapis pondasi dengan standar Bina Marga.
  3. Hasil uji CBR dan tingkat kepadatan lapangan.
  4. Mekanisme perbaikan selama masa pemeliharaan 180 hari.
  5. Status pembayaran proyek (apakah telah 100% atau bertahap).

Secara prinsip teknik sipil, kualitas jalan sangat ditentukan oleh kekuatan pondasi bawah dan mutu pemadatan. Kerusakan dini pada lapisan permukaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari beban lalu lintas, kondisi cuaca, hingga metode pelaksanaan.

Komitmen Transparansi dan Hak Jawab.

Fokuslensanusantara.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan hasil pemeriksaan BPK serta hasil uji laboratorium akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi.

Pesisir Barat, 3 Maret 2026
Laporan : Rdn Majisin Kabiro Kharisma Nusantara.com
Lokasi: Kabupaten Pesisir Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button